Kuota internet gratis
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, ini jadwal dan besaran bantuan
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira, pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis untuk murid, mahasiswa, guru, dan dosen.
Namun ada syaratnya. Apa saja simak selengkapnya dalam artikel ini.
Berikut jadwal dan besaran bantun.
Syarat paling utama kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Telkomsel, Indosat, XL, Begini Cara Dapatnya
Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi paling lambat 31 Agustus 2021.
Sehingga, Kuota internet gratis dapat disalurkan pada September hingga November 2021.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Makin beragam, Ini Deretan Aplikasi bisa Diakses Kuota Internet Gratis Kemendikbud,Termasuk WhatsApp
Besaran Bantuan
Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:
1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;
4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
Baca juga: CEK Juga Kuota Belajar Pengguna Indosat dan Smartfren, Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB Cair!
2. Mahasiswa
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Paket Internet Murah dari Telkomsel Sampai Kuota Internet Gratis, Klik Link My Telkomsel
4. Dosen
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 dan 2021 menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Kuota Internet Gratis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya