Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas
Rizieq Shihab akhirnya ajukan banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas
Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding Kasus RS UMMI ke Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI Jakarta.
Kabar itu disampaikan Koordinator kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro.
Sugito mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sugito berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa vonis bebas kliennya.
Meski demikian, Sugito Atmo tidak menjelaskan secara detail sejak kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Hal itu dikarenakan kata dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal. Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.
"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," tuturnya.
Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," imbuhnya.
Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.(*)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layangkan Berkas Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kubu HRS: Kami Berharap Divonis Bebas