PPKM Level IV Kota Kupang Diperpanjang, 70 Persen Warga Belum Disiplin Prokes
Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 28, Pemerintah Kota Kupang memperpanjang PPKM Level IV
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 28, Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level IV hingga (11/8/2021).
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, di Balai Kota Kupang, Selasa 3 Agustus 2021, mengatakan pada prinsipnya PPKM Level IV dilanjutkan.
Tapi dengan melihat hampir 11 pasien Covid-19 meninggal pada Senin 2 Agustus 2021, maka pembatasan yang masuk ke kota Kupang akan sangat diperketat.
"Bila angkutan udara PCR 2 x 24 jam dan laut rapid 1 x 24 jam, maka yang di darat juga akan diberlakukan tidak berbeda jauh. Jadi yang masuk ke kota Kupang harus menunjukkan hasil rapid," tuturnya.
Baca juga: Aktivitas di Pelabuhan Laut Waingapu Saat PPKM Level IV
Jadi, lanjutnya, warga Kota Kupang yang akan masuk ke Kota Kupang harus menunjukkan hasil rapid antigen di perbatasan.
Perpanjangan PPKM Level IV ini akan dikonsepkan dalam bentuk peraturan Wali Kota Kupang.
"Saya telah meminta bagian hukum untuk menyiapkan konsep peraturan Wali Kota. Di daerah lain sudah ada perda tetapi karena prosesnya panjang, maka dimulai dengan peraturan Wali Kota. Bahasanya harus fleksibel, tapi mengantisipasi pada kepentingan masyarakat dan pelayanan publik. Tidak ada kesan kita terlalu strong atau kuat membatasi masyarakat," tuturnya.
Kata Herman Pemerintah Kota Kupang akan berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk menyusun bahasa hukum yang fleksibel sambil menanti peraturan daerah.
Baca juga: PPKM Level IV di Sumba Timur, Polres Tempatkan Personel di Perbatasan
Misalnya, yang tidak pakai masker bayar Rp 50.000 disetor ke kas daerah, agar memberikan efek jera.
Ia menyampaikan dari laporan pembatasan satu minggu ini, berdasarkan analisis PPKM Level IV sekira 60 hingga 70 persen masyarakat masih belum disiplin prokes.
Hal inilah yang membuat para petugas capek, karena menegur hal yang sama berulang-ulang selama satu tahun lebih.
"Untuk menertibkan orang pakai masker sudah satu lebih. Jadi nanti bila ada sanksi harap masyarakat mengerti. Kalau ada yang protes, 11 orang yang meninggal tadi malam tanggung jawab morilnya pada siapa? Ya pada pemerintah," tegasnya.
Selama PPKM Level IV masih berlakukan edukasi persuasif, dimana bila melanggar maka masyarakat diberikan sanksi bila tidak memakai masker maka harus push up.
Hal itu dilakukan karena para petugas sudah kewalahan mengedukasi berkali-kali tapi tidak juga diindahkan.
Selain itu, uang juga menjadi salah satu sumber penyebaran Covid-19. Untuk itu para penjual di malam hari untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya