Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Bubarkan KBM Tatap Muka SMAN IX
Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang membubarkan kegiatan belajar mengajar ( KBM) tatap muka di SMAN IX
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang membubarkan kegiatan belajar mengajar ( KBM) tatap muka di SMAN IX Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Pembubaran ini dilakukan pada Kamis 29 Juli 2021 pagi, akibat masih diberlakukannya PPKM level IV di wilayah ini.
Camat Kelapa Lima, I Wayan Astawa yang di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Pembubaran kegiatan di SMA Negeri IX Lasiana tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak RT setempat bahwa ada kegiatan tatap muka.
"Soal pembubaran itu saya mendapatkan laporan dari ketua RT setempat bahwa ada KBM di SMA Negeri IX Lasiana.Untuk itu saya berkoordinasi dengan lurah setempat dan Babinkantibmas serta Babinpitdirga langsung ke sekolah tersebut dan ternyata benar ada aktifitas yakni banyak siswa-siswi disekolah tersebut," jelasnya.
Baca juga: Varian Delta Papar 40 Warga Kota Kupang, Satu Orang Meninggal Dunia
Dia menjelaskan, usai koordinasi Tim satgas kecamatan dan kelurahan setempat menemui kepala sekolah dan meminta KBM harus dihentikan dan dilakukan dari rumah.
Saat menemui kepala sekolah, kata I Wayan, pihak sekolah beralasan kehadiran siswa di sekolah untuk berkenalan dengan para wali kelas sekaligus mendengar penjelasan tentang belajar secara daring.
"Sesuai penjelasan tersebut, maka kami menyampaikan saat ini telah diberlakukan PPKM level 4, sehingga semua proses belajar mengajar sesuai instruksi bagi sekolah dapat melakukan secara online atau daring bagi murid," kata I Wayan.
Menurutnya, hasil pantauan satgas di lapangan, ditemukan siswa yang hadir tidak hanya siswa baru, tapi ada juga siswa di lama atau di kelas dua dan tiga di sekolah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Klaim September Capai Target Nasional Vaksinasi Covid-19
Satgas pun menghimbau siswa untuk pulang ke rumah masing-masing. Sementara untuk kegiatan rapat guru, Satgas meminta agar dilakukan secara online melalui layanan WhattsApp.
I Wayan mengatakan, secara kewenangan, sekolah menengah atas merupakan tanggungjawab provinsi, namun secara wilayah administrasi, masuk dalam kawasan Kota Kupang sehingga dengan penerapan PPKM level IV ini diharapkan semua pihak wajib mematuhi.
Dia mengaku, atas penjelasan dari satgas, pihak sekolah pun mengarahkan siswanya untuk pulang ke rumah dan kegiatan rapat bersama guru dilakukan secara daring. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya