Pantau PPKM Level 4 di Kota Kupang, Kapolda NTT Cek Pusat Isolasi Terpadu

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum memantau pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang, Kamis 29 Juli 2021

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolda NTT saat meninjau pusat isolasi terpadu Kota Kupang di Puskesmas Penkase Oeleta Kota Kupang, Kamis 29 Jili 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum memantau pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang, Kamis 29 Juli 2021.

Kota Kupang merupakan satu dari tiga wilayah di provinsi NTT yang ditetapkan pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 4 sejak 26 Juli 2021 lalu.

Selain bertemu Forkompimda Kota Kupang, Kapolda NTT juga meninjau Puskesmas Penkase Oeleta, Kota Kupang yang menjadi pusat isolasi terpadu bagi warga Kota Kupang yang terkena Covid-19.

Di Puskesmas Penkase Oeleta, Kapolda NTT bertemu Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan kepala dinas kesehatan kota Kupang, drg Retnowati.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Konsumsi Domestik Mesin Utama Penggerak Ekonomi Nasional Saat PPKM Level 4

Kapolda NTT mendapat penjelasan dari kepala dinas kesehatan soal kondisi pasien yang dirawat di Puskesmas Penkase Oeleta.

"Para pasien dilayani setiap hari oleh tim dokter dan tenaga medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Pasien juga dilayani makanan, obat-obatan serta pemeriksaan secara rutin. Pasien juga dirawat di masing-masing kamar sesuai kategori sakit yang dialami. Setiap pagi, para pasien wajib berjemur satu jam di halaman belakang Puskesmas Penkase Oeleta.

Dari 23 pasien yang dirawat, terdapat dua tahanan Polsek Oebobo dan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Patroli PPKM Level 4 di Sikka, Sebelum Tim Datang Warga Tutup Tempat Usaha

Setiap hari pasien ditangani 11 tenaga medis termasuk dokter dan tenaga farmasi. Tim medis ini bekerja selama tiga pekan dan bertukar lagi dengan tim lain pasca pasien yang ditangani sembuh.

"Pasien ditangani selama 10 hari dan jika masih positif maka ditambah lagi 3 hari sehingga pasien berada di Puskesmas selama 13 hari. penanganan pun oleh tim yang kita bagi dua sehingga pasien benar-benar terlayani," tambahnya.

Kapolda NTT sendiri berharap tenaga kesehatan juga tetap menjaga kesehatan sehingga selalu sehat dan tidak abai dengan protokol kesehatan.

Pasien yang dirawat diminta untuk sabar dan santai menjalani masa perawatan serta tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.

Kapolda juga minta agar warga dapat menjaga jarak apalagi Kota Kupang telah dalam PPKM Level 4.

Diharapkan pula upaya meningkatkan penyaluran vaksinasi di Kota Kupang dan diupayakan semua masyarakat Kota Kupang mendapatkan pelayanan Vaksinasi Covid-19.

Penetapan Level 4 PPKM untuk Kabupaten dan kota akan diterapkan pada 45 kabupaten dan kota di 21 Provinsi di Indonesia.

Di Provinsi NTT, penetapan level 4 ini berlaku di Kupang Kota, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.

Pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah NTT sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.

Menyikapi penetapan Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur sebagai daerah PPKM Level 4, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, memberikan sejumlah atensi dan penekanan.

Kapolda meminta agar pelaksanaan kegiatan mempedomani aturan dari pemerintah terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Polri, tandas Kapolda NTT mendukung penuh satgas Covid-19 dan melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan secara humanis dan persuasif.

"Tetapi apabila sudah diingatkan tetap melanggar maka perlu penegakan hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas jenderal polisi bintang dua ini

Para Kapolres terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 4 diminta agar melaksanakan koordinasi antar wilayah kabupaten.

"Bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi dilapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat/emergency," tambah Kapolda NTT.

Menurut Kapolda, hal ini perlu dilakukan sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.

Kapolres jajaran dan anggota juga diminta terus melaksanakan himbauan-himbauan dan pengawasan tentang pelaksanaan Prokes 5M dan 3 T.

"Hindari dan cegah perilaku-perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama," himbau Kapolda NTT.

Selama masa PPKM Level 4 ini, seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

Akan dilakukan patroli gabungan dengan melibatkan personil Polres Kupang Kota, TNI AD, Satpol PP dan tim gugus tugas.
Patroli dimulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita dengan memberikan himbauan untuk segera kembali kerumah masing-masing.

Pertimbangan penerapan 2 kabupaten dan 1 kota di Provinsi NTT diberlakukan PPKM Level 4 karena peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi, Provinsi NTT tertinggi (77.4 persen) di luar Jawa dan Bali.

Kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen. Selain itu data sebaran sekuen Sars -Covid -varian of concern, kasus varian delta terbesar di NTT 40 kasus di luar Jawa dan Bali.

BOR dan konversi TT per tanggal 22 Juli 2021 diatas standar WH0 yakni kurang dari 60 persen yakni Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen dan Kota Kupang 73 persen.

Disamping itu, persentase capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur dibawah rata-rata nasional.

Untuk itu, Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kupang Kota dibutuhkan respon yang lebih ketat dan pengendalian mobilitas warga untuk kendalikan lonjakan kasus.

Perlunya percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT mengingat saat ini penggunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah.

Selain itu, pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri. Juga menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan ketersedian BOR TT pasen Covid-19 terisi penuh. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved