Oknum Pelibas Ilegal Asal Timor Leste Dibekuk Satgas Pamtas RI-RDTL

Salah satu oknum pelintas batas ( Pelibas) ilegal asal Timor Leste dibekuk prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. Satgas pamtas RI-RDTL Sektor Barat
Oknum pelibas ilegal asal RDTL (kelima dari kiri) berfoto bersama jajaran TNI sebelum dideportasi ke RDTL, Kamis 29 Juli 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN--Salah satu oknum pelintas batas ( Pelibas) ilegal asal Timor Leste dibekuk prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Kamis 29 Juli 2021 Pukul 00.50 Wita.

Penangkapan dilakukan Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad setelah mendapat laporan dari warga sipil
di Dusun Raihenek Desa Rainawe Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka Provinsi NTT.

Hal ini diungkap Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad, Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P. melalui Danki Tempur Tiga Motamasin Yonarmed 6/3 Kostrad Lettu Arm Hasli di Malaka, Kamis 29 Juli 2021.

Dijelaskan Hasli, Penangkap seorang pelibas Illegal yang mengaku berkewarganegaraan Timor Leste oleh Anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad berdasarkan adanya informasi laporan via telepon salah seorang warga sipil.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas Tegakkan Disiplinan Penerapan Prokes Pelintas Batas

Lebih lanjut Danki Hasli menjelaskan, personil yang melaksanakan penangkapan Pelintas Batas Illegal itu dilaksanakan Oleh Praka Tamsir, dan Prada Franher.

"Adapun Identitas Pelintas Batas Ilegal bernama Almerio Amaral ( 39) merupakan seorang Petani yang beralamat di Ahiranai, desa Oges, Kecamatan Suai Kota, Covalima Timor Leste," kata Hasli.

Adapun kronologi kejadianya, beber Hasli bahwa pada Rabu 28 Juli 2021 sekira Pukul 23.00 Wita, Anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad atas nama Praka Tamsir sedang melaksanakan jaga.

Praka Tamsir mendapatkan laporan via telepon dari salah seorang warga sipil bernama Bpk. Dody yang tinggal di Dusun Raihenek Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka provinsi NTT, bahwa yang bersangkutan melihat ada orang tidak dikenal dan mencurigakan berada di depan rumahnya.

Baca juga: Pelintas Batas Ilegal dari Timor Leste Diperiksa di Imigrasi Atambua

Kemudian sekira pukul 23.10 WITA, Praka Tamsir melaporkan hal tersebut kepada Danpos Auren Letda Arm Andis dan selanjutnya diperintahkan oleh Danpos Auren untuk mengecek ke lokasi atas kebenaran informasi tersebut bersama dengan satu orang anggota Pos Auren lainnya Prada Franher.

Setelah tiba di lokasi kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap orang tidak dikenal dan mencurigakan tersebut oleh Anggota Pos Auren.

Adapun hasil dari introgasi, yang bersangkutan mengaku berkewarganegaraan Timor Leste dan tidak membawa identitas diri serta legalitas untuk memasuki Wilayah Negara Indonesia dan mengaku telah memasuki wilayah Negara Indonesia secara illegal pada pukul 09.00 Wita.

Kedatangannya bertujuan menjenguk keluarga saudara ibunya di Desa Rahenek, Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka bernama Clementino Baros

Selanjutnya pada Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 00.50 WITA, Pelintas Batas Ilegal tersebut dibawa ke Pos Koramil setempat untuk dilakukan upaya pendalaman

Pada Pukul 02.30 WITA, diperoleh informasi dari salah seorang Anggota Koramil Sertu Fandus tentang adanya rencana deportasi pelintas batas illegal tersebut ke PLBN Motamasin pada pagi hari.

Pada pukul 09.30 WITA, Bersama-sama dengan pihak koramil dan kepolisian menyerahkan pelintas batas ilegal tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Motamasin untuk di proses lebih lanjut sebelum dideportasi ke RDTL.(*)

Berita Kabupaten Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved