Berita Kota Kupang
Wagub NTT Sampaikan Tanggapan Gubernur Atas Pandangan Fraksi Terkait Perubahan Perda Retribusi
digelar di ruang sidang utama DPRD NTT itu, Wagub Josef Nae Soi membacakan dokumen tanggapan Gubernur setebal 11 halaman
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Wagub NTT Sampaikan Tanggapan Gubernur Atas Pandangan Fraksi Terkait Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi membacakan tanggapan Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha.
Sidang paripurna dengan agenda tunggal tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Aloysius Malo Ladi didampingi Ketua DPRD Ir. Emelia Julia Nomleni dan Wakil Ketua DPRD Inche DP Sayuna.
Dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD NTT itu, Wagub Josef Nae Soi membacakan dokumen tanggapan Gubernur setebal 11 halaman.
Sidang paripurna itu berlangsung secara offline dan online.
Wagub Josef Nae Soi atas nama masyarakat dan pemerintah menyampaikan ucapan Terima kasih kepada DPRD atas jalinan kemitraan yang berjalan dengan perhatian dan pandangan kritis ke pemerintah.
Pemerintah juga menyampaikan ucapan dan Terima kasih atas dukungan fraksi yang menyetujui pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 itu.
Perintah sependapat dengan pendapat fraksi yang menyarankan agar pengajuan ranperda harus memperhatikan prinsip keuntungan yang layak yang memberi arah bahwa meskipun berdimensi komersial tetapi penerapannya harus mementingkan kepentingan masyarakat sehingga tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Pemerintah juga sepakat bahwa pembentukan Perda tentang retribusi jasa usaha juga harus memperhatikan empat aspek penting yakni keadilan, kepastian, ekonomis dan efisien melalui skema kebijakan yang memperhatikan aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi, struktur organisasi dan isi kebijakan. (*)