Berita Kota Kupang

10 Andikpas di NTT Dapat Remisi Hari Anak Nasional 

Pada momen Hari Anak Nasional 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi bagi 1.020 anak. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
Pemberian remisi Hari Anak Nasional 2021 di LPKA Kupang pada Jumat 23 Juli 2021. 

10 Andikpas di NTT Dapat Remisi Hari Anak Nasional 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 10 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Provinsi NTT mendapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT mengusulkan sebanyak 10 anak didik pemasyarakatan dari total  23 anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. 

"Dari sepuluh anak didik pemasyarakatan yang kita usulkan semuanya diakomodir mendapatkan remisi," ujar Marciana, Jumat 23 Juli 2021. 

Ia menjelaskan, anak didik pemasyarakatan yang merupakan dapat Remisi berusia diantara 12 tahun sampai 17 tahun. 

Baca juga: 20 Ribu Anak di Kota Kupang Belum Punya Akta Kelahiran 

Remisi terdiri dari 5 Andikpas di LPKA Kupang, 2 Andikpas di LP Waingapu, serta masing masing 1 Andikpas di LP Atambua, LP Lembata dan LP Waikabubak. 

Pada momen Hari Anak Nasional 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi bagi 1.020 anak. 

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, Noveri Budisantoso mengatakan peringatan HAN tahun 2021 diselenggarakan dengan sederhana namun tidak mengurangi nilai khidmatnya HAN.

"Remisi oleh pemerintah diberikan kepada anak didik pemasyarakatan(andikpas) dalam rangka HAN. Karena itu, kami mengharapkan dengan pemberian remisi ini maka Andikpas dapat segera kembali pulang kerumah karena ada pemotongan masa pidananya," tambah dia.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Kota Kupang Bertambah 129 Orang Jadi 9.684 , 2.082 Dirawat , Ini Wilayah Terbanyak

Ia menyebut, total Andikpas di LPKA kupang berjumlah 30 orang. (*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved