Berita Lembata

Kejari Lembata Targetkan Kasus Pembangunan Puskesmas dan Kantor Camat Kedang Sampai di Pengadilan 

Sedangkan dana pembangunan Puskesmas Bean dan Wowon berasal dari DAK Afirmasi tahun 2015 dengan nilai kegiatannya masing-masing Rp 5,8 miliar. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata Ridwan Sujana Angsar menyebutkan penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama-nama pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus tanah tambak udang di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyidikan dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi ahli.  

Kejari Lembata Targetkan Kasus Pembangunan Puskesmas dan Kantor Camat Kedang Sampai di Pengadilan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menyatakan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowon di wilayah Kedang, Kabupaten Lembata, per hari Rabu, 21 Juli 2021. 

Jika tidak ada kendala, tahun ini ketiga kasus ini bisa dibawa sampai ke meja hijau. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar menuturkan selain melakukan penyidikan terhadap kasus tanah di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, penyidik juga mulai melakukan penyidikan terhadap kasus pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Puskesmas di desa Bean, dan Puskesmas di desa Wowon. Semuanya di wilayah Kedang, Lembata.

Penyelidikan masalah pembangunan Kantor Camat Buyasuri dilakukan sejak tanggal 24 Mei 2021. Pihak kejaksaan sendiri menerima laporan masalah pembangunan kantor camat yang berada di desa Wairiang ini setelah menerima laporan dari Pansus DPRD Lembata.

Baca juga: Nilai Aset Rp 5,7 Miliar, Kejari Lembata Terus Proses Kasus Tambak Udang Desa Merdeka

"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Politeknik Negeri Kupang. Kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada estimasinya," kata Ridwan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Rabu, 21 Juli 2021.

Menurutnya, pada tanggal 24 Mei 2021 juga, pihak kejaksaan juga mulai melakukan penyelidikan Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowon. 

"Di ketiga lokasi ini kami sudah lakukan pemeriksaan lokasi dengan tim Politeknik. Dalam waktu dekat estimasi berkaitan dengan kekurangan fisik, atau ketidaksesuaian antara fisik pekerjaan dan kontrak sudah bisa kami kompilasikan," papar Ridwan.

Dia melanjutkan, jika tidak ada 'aral yang melintang' maka pada tahun ini ketiga kasus tersebut yakni pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowon bisa dibawa sampai ke pengadilan Tipikor.

Baca juga: Kejari Lembata Kantongi Nama Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam Kasus Tanah Desa Merdeka

Pembangunan Kantor Camat Buyasuri merupakan proyek APBD Kabupaten Lembata tahun 2014 dengan nilai proyek Rp 1,2 miliar.

Sedangkan dana pembangunan Puskesmas Bean dan Wowon berasal dari DAK Afirmasi tahun 2015 dengan nilai kegiatannya masing-masing Rp 5,8 miliar. 

"Tiga kegiatan ini kami dapat laporan dari aliansi dan pansus Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata dan proyek itu belum selesai sehingga kami lakukan pengecekan di lokasi dan ternyata sesuai dengan laporan," katanya.

"Politeknik periksa tiga pekerjaan ini. Yang disampaikan tim Politeknik, bangunan kantor camat kemungkinan besar gagal konstruksi. Karena gagal konstruksi kami anggap sebagai kerugian negara," pungkas Ridwan.(*)

Berita Lembata Terkini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved