Idul Adha
Tertangkap Mencuri Domba Yang Hendak Diqurbankan, Kiwi Terpaksa Merayakan Idul Adha di Dalam Sel
Dikatakan Ipda Wahyono Aji, "Domba yang dicuri itu adalah hewan yang hendak dijual oleh pemiliknya untuk qurban besok." Lebih lanjut dia menjelaskan,
POS-KUPANG.COM, GARUT - IW alias Kiwi (35) terpaksa harus harus merayakan Idul Adha 2021 di dalam sel tahanan Polsek Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Pasalnya IW alias Kiwi (35) nekat mencuri seekor domba milik warga yang akan diqurbankan.
Domba tersebut sebelumnya hendak dijual oleh pemeliknya pada hari raya untuk dijadikan hewan qurban pada hari raya Idul Adha.
Baca juga: TIPS Memilih & Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442H, Beserta Harga Hewan Kurban 2021

Usai menerima laporan dari korban, aparat Kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama IW alias Kiwi (35) ditangkap petugas pada Senin 19 Juli 2021.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan dari warga Desa Mekargalih.
Dikatakan Ipda Wahyono Aji, "Domba yang dicuri itu adalah hewan yang hendak dijual oleh pemiliknya untuk qurban besok."
Baca juga: Idul Adha 2021, Amalan Sunnah Saat Idul Adha : Tidak Makan Sejak Fajar Berkurban Amal Paling Utama
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai menerima laporan Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dari saksi, setelah itu identitas pelaku berhasil dikantongi Polisi.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cilawu, polisi kemudian memancing pelaku dan akhirnya berhasil diamankan.
"Pelaku kita pancing, ia berhasil kita tangkap di wilayah Tarogong Kaler, dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah menjual dombanya," ucapnya.
Polisi lalu mencari pembeli domba tersebut lalu mengambilnya sebagai barang bukti.
Baca juga: Bacaan Takbiran Idul Adha 2021 versi Panjang dan Pendek, Berikut Amalan Sunah Idul Adha
"Pembelinya memahami sehingga langsung menyerahkan domba tersebut sebagai barang bukti," ucap Aji.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Domba Hendak Dijual Saat Idul Adha Dicuri, Pelaku Ditangkap Usai Dipancing Polisi Lakukan Ini dan Tribunnews.com dengan judul Domba Hendak Dijual Saat Idul Adha Hilang Dicuri, Pelaku Ditangkap Usai Dipancing Polisi