PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di TTU

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris atau Orangtua dari Maya R. Snake, korban kecelakaan lalu lintas yang meningg

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi PT Jasa Raharja
Pose bersama Kasatlantas Polres TTU, AKP. Firamuddin, Penanggungjawab PT Jasa Raharja TTU, Rahmadony, S. Kom dan Orangtua korban dalam momentum penyerahan santunan, Jumat, 16/07/2021. 

PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di TTU

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KFEMENANU- PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris atau Orangtua dari Maya R. Snake, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Santunan sebesar Rp. 50. 000.000 tersebut diserahkan langsung oleh Kadal Lantas Polres TTU, AKP, Firamuddin, kepada ayah korban, Agusthinus Snae dan Manela Maya, didampingi oleh Penanggungjawab PT Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara, Rahmadony, S. Kom, Jumat, 16/07/2021.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 18/07/2021, Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi melalui Penanggungjawab  PT. Jasa Raharja Kabupaten TTU, Rahmadony, S. Kom menjelaskan, penyerahan santunan kepada Orangtua korban kecelakaan dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu-lintas jalan.

"Setelah mendengar informasi terkait kecelakaan dari pihak Satlantas Polres TTU kami langsung turun ke TKP. Hal ini merupakan kewajiban kami sebagai Petugas Jasa Raharja ," ucapnya.

Rahmadony mengakui bahwa, dirinya bersama aparat Satlantas Polres TTU telah menyambangi  kediaman Orangtua korban demi memastikan ahli waris dari korban kecelakaan tersebut.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar,  selalu berhati-hati dalam berkendara di Jalan. Selain itu, ia juga mengimbau  masyarakat agar membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.  Pasalnya, dari pajak kendaraan tersebut, santunan dapat diberikan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Kilometer 7 jurusan Kupang, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU,  pada Sabtu, 10, Juli 2021 itu, merenggut nyawa seorang Mahasiswi Universitas Timor, Maya R. Snae. Korban meninggal dunia  pasca ditabrak, diseret dan digilas mobil bus yang dikendarai oleh Yohanes Moensaku.

Dalam lakalantas tersebut, korban mengalami patah tulang pada paha sebelah kanan, luka robek pada dada sebelah kiri dalam kecelakaan tersebut. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan di RS Leona Kefamenanu. 

Kecelakaan lalu-lintas tersebut, melibatkan Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Next warna Hitam Tanpa No. Pol (milik korban)  dan kendaraan Bus Mitsubishi Warna putih bertulisakan Am Nono dengan No. Pol DH 7081 AA.(CR5)

Berita TTU lainnya

Pose bersama Kasatlantas Polres TTU, AKP. Firamuddin, Penanggungjawab PT Jasa Raharja TTU, Rahmadony, S. Kom dan Orangtua korban dalam momentum penyerahan santunan, Jumat, 16/07/2021.
Pose bersama Kasatlantas Polres TTU, AKP. Firamuddin, Penanggungjawab PT Jasa Raharja TTU, Rahmadony, S. Kom dan Orangtua korban dalam momentum penyerahan santunan, Jumat, 16/07/2021. (POS-KUPANG.COM/Dokumentasi PT Jasa Raharja)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved