Pemerintah Kabupaten Lembata Usulkan Pengaliahan Status Jalan,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang mengatakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lembata sudah diu
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang mengatakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lembata sudah diusulkan untuk menjadi jalan negara dan jalan provinsi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lembata Aloysius Muli Kedang kepada wartawan hari Senin kemarin, di ruang kerjanya mengatakan rencana ke depan pembangunan jalan diprioritaskan jalan dari Lewoleba ibu kota kabupaten Lembata ke ibu kota kecamatan setelah itu baru bangun jalan berdasarkan potensi yang ada di wilayah tersebut.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lembata untuk menjadi jalan nasional atau jalan negara dan jalan provinsi.
Ia mengatakan jalan negara itu yang menghubungkan kabupaten dengan kabupaten. Untuk Lembata misalnya dari Larantuka, (pelabuhan Deri di pulau Adonara)- Pelabuhan fery Waijaran (Kabupaten Lembata)-Balauring-Pelabuhan Fery Hading Manuk –Baranura (Kabupaten Alor).
Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kota Kupang 8.133 Orang dan 923 Sedang Dalam Perawatan, Simak DataTerbaru
Karena di Lembata sudah ada jalan negara dari pelabuhan Fery Waijarang hingga Balauring, maka pemerintah mengusulkan lagi untuk penambahan jalan negara dari Balauring ke pelabuhan fery Hading Manuk.
Alo juga mengatakan pemerintah Kabupaten Lembata juga mengusulkan beberapa ruas jalan untuk menjadi jalan provinsi yakni simpang lima Wangatoa-Blame- Puor-Posiwatu-Lamalera (45 KM).
Selain itu ruas jalan dari Hading Manuk-Tobotano-Nilanapo-Wade. Ruas jalan dari Lamalera-Wulandoni-Leworaja serta ruas jalan simpang Waikomo-Belobatang-Wulandoni.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang mengatakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lembata sudah diusulkan untuk menjadi jalan negara dan jalan provinsi. *)