Dr. Petrus Ana : Proses Penyampaian Politik Harus Dipahami Secara Verbal dan Non Verbal
penekanan pada nilai-nilai keutamaan yang harus dipedomani terkait dengan etika penyelenggara sebuah negara.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Sehingga mengklasifikasikan dalam kehidupan masyarakat dikenal dengan perbedaan dan kesamaan budaya.
Pemimpin Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Hasyim Asari, menyampaikan" Acuan kami dalam UU Pers No 40 tahun 1999 terdapat dalam bab 2 pasal 1 disebutkan bahwa Pers Nasional berperan sebagai media informasi dan edukasi, hiburan dan kontrol sosial.
Terkait dengan peran media dalam kontrol sosial yang dikaitkan dengan masalah kasus Bupati Alor.
Baca juga: Banyak Warga Belum Taat Gunakan Makser, Camat Kota Lama dan Jajaran Operasi Protokol Kesehatan
Dia menyampaikan, Media berfungsi sebagai komunikasi politik, artinya pers harus menjadi pengontrol, memberikan saran, kritik dan pengawasan terhadap trias politika yakni, eksekutif, legislatif dan judikatif.
Hasyim menyampaikan, konsep kekinian pada negara demokrasi, Inggris disejajarkan dengan trias politica yang ada di negara indonesia.
Saat ini, kata Hasyim, ada prinsip dasar yang dipakai dan dipatuhi oleh insan pers di Indonesia yakni kode etik jurnalistik.
Terkait dengan masalah Bupati Alor, Hasyim mengungkapkan ada karakter personal, yakni tidak dilihat pada sosok Bupati Alor, melainkan dilihat dari sosok pejabat publik lain yang berkomunikasi politik dengan maaing-masing karakter.
"Jadi, apabila melihat dari karakter personal dari masing-masing pejabat publik, hal ini menjadi lumrah," kata dia
Baca juga: Unggul Hasil Hitung Sementara PSU Pilkada Sabu Raijua, Pengusung Paket Mabella Mahoro Ucap Syukur
Sehingga, gaya karakter personal tidak dapat dipisahkan dari gaya kepemimpinan seseorang.
Selain itu, kata Hasyim, terdapat otoritarianisme teks artinya dapat dimaksudkan oleh siapa saja dalam hal komunikasi politik.
"Hari ini kita tidak dapat saja berhubungan dengan teks, melainkan berurusan dengan media lain yakni yang dipublikasikan melalui video atau tidak hanya dalam konteks video, terdapat gambar, suara dan lain-lain," ungkap Hasyim
Sehingga, saat video yang dipublikasikan ke ruang publik melalui media sosial dan segala jenis platform, maka ada peluang untuk diedit dan sebagainya.
Maka, terdapat transmisi pesan, karena komunikasi politik yang disampaikan oleh pejabat publik harus segera ditransmisikan secara cepat, yakni melalui media karena media yang mempunyai akses.
Baca juga: Kinerja Bank NTT Semester I Tahun 2021 Tumbuh Positif
Oleh karena itu, seperti kasus bupati Alor, maka sebagai media (Pos Kupang) harus dipublikasikan berdasarkan standar kode jurnalistik, walaupun kasus tersebut sempat viral.
"Ada standar penting yang hari ini sempat dilupakan oleh seorang jurnalis yakni cover both side dalam menulis berita. Maka sebagai seorang jurnalis ketika membuat berita kasus harus melakukan konfirmasi," ungkap Hasyim
Sehingga, hal ini dapat menjaga transmisi pesan yang dipublikasikan terkait kasus dalam pemberitaan tersebut dari pejabat publik ke publik.(*)