PPKM di Malaka Resmi Diberlakukan, Warga Diminta Taati Prokes Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi  mengeluarkan surat edaran (SE)  Pemberlakuan Pembata

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
PK/Edi Hayong
Sekda Malaka, Donatus Bere 

PPKM di Malaka Resmi Diberlakukan, Warga Diminta Taati Prokes Covid-19

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi  mengeluarkan surat edaran (SE)  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan di kabupaten perbatasan dengan RDTL ini.

Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H kepada Wartawan di Betun, Senin 5 Juli 2021 menegaskan, menindaklanjuti perintah bupati Malaka maka pihaknya telah mengeluarkan SE tentang PPKM.

“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,” kata Donatus.

Baca juga: Putus Mata Rantai, Lanal Maumere Vaksinasi Gratis Covid-19 Bagi Masyarakat Sikka,Begini Suasanannya

Menurut mantan Kabag Humas Setda Belu ini, kebijakan dimaksud  sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Malaka.

"Posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali," jelas Donatus.

Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadah cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadah

Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Tradisi Aneh Tapi Nyata, Menikah Belum Sampai IX 24 Jam, Istri Langsung Menjanda, Ini Kisahnya

"Untuk pegawai perkantoran tetap bekerja seperti biasa, dengan mentaati prokes yang berlaku," tegas Sekda Donatus.

Khusus soal kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara daring, sementara restoran dan rumah makan tetap buka, dengan ketentuan taati prokes yang berlaku.

Walau begitu, Sekda Donatus berharap warga tetap menaati prokes seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, mengenakan masker, dan paling penting selalu berdoa. Ini semua demi keselamatan bersama.(*)

Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved