PPKM di Malaka Resmi Diberlakukan, Warga Diminta Taati Prokes Covid-19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Pemberlakuan Pembata
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
PPKM di Malaka Resmi Diberlakukan, Warga Diminta Taati Prokes Covid-19
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan di kabupaten perbatasan dengan RDTL ini.
Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H kepada Wartawan di Betun, Senin 5 Juli 2021 menegaskan, menindaklanjuti perintah bupati Malaka maka pihaknya telah mengeluarkan SE tentang PPKM.
“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,” kata Donatus.
Baca juga: Putus Mata Rantai, Lanal Maumere Vaksinasi Gratis Covid-19 Bagi Masyarakat Sikka,Begini Suasanannya
Menurut mantan Kabag Humas Setda Belu ini, kebijakan dimaksud sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Malaka.
"Posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali," jelas Donatus.
Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadah cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadah
Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Tradisi Aneh Tapi Nyata, Menikah Belum Sampai IX 24 Jam, Istri Langsung Menjanda, Ini Kisahnya
"Untuk pegawai perkantoran tetap bekerja seperti biasa, dengan mentaati prokes yang berlaku," tegas Sekda Donatus.
Khusus soal kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara daring, sementara restoran dan rumah makan tetap buka, dengan ketentuan taati prokes yang berlaku.
Walau begitu, Sekda Donatus berharap warga tetap menaati prokes seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, mengenakan masker, dan paling penting selalu berdoa. Ini semua demi keselamatan bersama.(*)