Diduga Dendam Lama Seorang Pemuda di Manggarai Barat Bantai Kakek 60 Tahun
HH, kakek 60 tahun, tewas dibantai di areal persawahan Rintung, Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -HH, kakek 60 tahun, tewas dibantai di areal persawahan Rintung, Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita. Beberapa jam setelah kejadian, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MS (33), diduga sebagai pelaku.
Korban dan pelaku merupakan warga Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling. MS memotong HH hingga tewas dengan menggunakan sebilah parang.
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. "Iya, tim telah turun ke lokasi," kata Bambang yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto, STrK di Labuan Bajo, Minggu 4 Juli 2021.
Anggota Jatanras Komodo dan Tim Inafis Satreskrim Polres Mabar telah turun ke lokasi kejadian. "Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam," katanya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Iptu Yoga menjelaskan, pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 buah batu, 1 buah mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 buah kayu gagang tombak, 1 buah topi warna biru dan 1 pasang sandal jepit warna biru.
Bambang mengatakan, dokter RSUD Pratama Komodo menyatakan korban meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan pada luka-luka yang dialaminya.
"Korban mengalami luka pada tangan kanan hingga putus, luka pada tangan kiri hingga putus dan masih menempel pada kulit, luka pada bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan, leher bagian kiri dan leher bagian belakang," sebut Yoga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pos Kupang, Minggu malam.
Mengenai motif pembunuhan, Yoga menduga dipicu persoalan sengketa tanah dan sudah ada dendam antara keduanya.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao, Istri Pelaku Tiduri Korban, Cinta Segitiga Berujung Maut
"Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari HH," paparnya..
Lebih lanjut Yoga menjelaskan kronologi kejadian. Menurut pelaku, awalnya korban HH berada di kebun miliknya. Pada saat HH hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS di perjalanan. Saat itu pelaku juga hendak menuju ke kebunnya.
"Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya," ujarnya.
Selanjutnya, pada saat pelaku MS sedang memotong ranting-ranting yang menghalangi jalan menuju kebunnya, korban HH melempar sebuah batu ke arah pelaku. MS menghindar untuk melindungi diri. Saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban.
"Setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan batu."
Kemudian HH hendak mengeluarkan parang dari sarungnya yang terikat pada pinggang korban untuk menyerang MS. Namun MS yang merasa tidak terima atas tindakan HH, langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang kali.
"Serangan pertama mengenai tangan kanan dan pada saat pelaku hendak melakukan serangan yang kedua korban hendak menangkis serangan pelaku, sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terputus, kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah dan pelaku menyerang secara berulang kali hingga korban meninggal dunia," jelas Yoga.
Setelah melihat korban yang sudah tergeletak bersimbah darah, lanjut Bambang, pelaku lari meninggalkan korban di lokasi kejadian dan langsung mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang
"Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa, kemudian dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang," tambahnya.
Yoha mengimbau keluarga korban agar tidak terprovokasi melakukan aksi balas dendam dan berjanji akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Kita sudah memberikan imbauan agar tidak terprovokasi aksi balas dendam dan dari pihak keluarga korban pun sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polres Manggarai Barat," imbuh Yoga.
Akibat perbuatannya, MS terancam hukuman 15 tahun penjara."Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yoga. (ii)
Berita Manggarai Barat Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-petani-di-desa-cunca-wulang-kabupaten-mabar-diamankan-polisi.jpg)