Bupati Kupang Bangga Keberagaman Budaya NTT Lewat Motif Tenun Daerah

Bupati Kupang Korinus Masneno mengaku bangga dengan ragam motif tenun daerah NTT

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Kupang, Korinus Masneno (tengah) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Kupang Korinus Masneno mengaku bangga dengan ragam motif tenun daerah NTT.

Dia menilai, tanpa disadari motif tenun daerah NTT telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional, terutama dengan motif tenun tradisionalnya yang beraneka ragam.

Pernyataan ini dikatakan Bupati Korinus, saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional NTT, bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kupang.

Ia mengapresiasi Pemprov NTT serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. NTT yang telah menunjukkan kepedulian dan perhatiannya kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kupang dengan menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Launching Mobil Lapangan Uji KIR, Bupati Kupang: Tanda Jaminan Keselamatan di Jalan

Walau begitu, Bupati Korinus juga menyesalak adanya era perdagangan bebas saat ini. Pasalnya, potensi dan kebanggaan telah menjadi sebuah tantangan bagi semua pihak untuk mempertahankannya dari pengakuan bangsa lain serta dari tindakan pemalsuan oleh oknum-oknum tertentu.

"Atas tindakan itulah, pentingnya ditetapkan sertifikat indikasi geografis, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan produsen dari maraknya pengakuan, serta pemalsuan barang, terutama terhadap kekayaan budaya NTT yang salah satunya ialah tenun tradisional," jelasnya, Senin 5 Juli 2021.

Ia menyebut, motif tenun yang didaftarkan, dipastikan memperoleh perlindungan hukum, sehingga pihak-pihak yang melakukan klaim atau pemalsuan dapat di pidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Kabupaten Kupang, kata Korinus, terdapat ratusan ragam motif tenun yang perlu diberikan tanda untuk menunjukkan asal.tenun itu.

Baca juga: Bupati Kupang NTT Klaim Angka Stunting di Kabupaten Kupang Turun

"Tenun ikat Amarasi misalnya, terdapat 64 ragam motif tenun yang berbeda-beda dengan ragam dan ceritanya masing-masing. Tersirat berbagai pesan dan sejarah budaya serta leluhur dari setiap helaian tenun yang di kreasikan," urainya.

Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan secara detail, tentang Indikasi Geografis dan manfaatnya serta hak kepemilikan dan juga tata cara mendaftar dan lain sebagainya.

"Ikuti kegiatan ini dengan serius, serta menginventarisir ragam motif tenun tradisional yg ada di Kabupaten Kupang, untuk kemudian dapat di sertifikasikan," tandasnya.

Sementara itu, Marcelina Kopong perwakilan Disperindag Provinsi NTT mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional NTT.

Menurutnya, untuk mengantisipasi klaim atau penjiplakan dengan alat printing, sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi sertifikat MPIG khususnya tenun tradisional dari Kabupaten Kupang, agar tenun NTT memiliki legalitas yang diakui oleh masyarakat nasional maupun masyarakat dunia.

Melalui perlindungan hukum terhadap produk tenun tradisional, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun tradisional yang ada di Kabupaten Kupang sekaligus meningkatkan nilai jual produk, serta memperluas pangsa pasar tenun tradisional NTT ke tingkat nasional maupun internasional.

Sosialisasi tersebut menghadirkan 50 peserta yang terdiri atas para pelaku IKM maupun UKM Tenun tradisional, pengusaha/pegiat bisnis, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerhati tenun. Serta narasumbernya berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Erni Mamo. (*)

Berita Kabupaten Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved