BPOM Izinkan 12 Obat Untuk Tangani Pasien Darurat Covid-19, 11 Platform Telemedicine

Obat yang sudah EUA sebagai obat covid baru 2 yaitu Remdesivir dan Faviviavir, namun tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap

Editor: Hermina Pello
Antara Foto/Sigid Kurniawan via Kontan.co.id
Kepala BPOM Penny K Lukito. BPOM Izinkan 12 Obat Untuk Tangani Pasien Darurat Covid-19 

POs-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujuui 12 obat untuk menangani pasien darurat atau emergency use authorization (EUA) Covid-19.

Obat-obat apa saja yang disetujui BPOM?

Dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR RI secara virtual. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan hal tersebut

Dia menjelaskan 12 obat yang telah disetujui BPOM diantaranya

Baca juga: Pakai Masker 2 Lapis, Dalam Kondisi Ini, Covid-19 Paling Mudah Menular

Remedia

Cipermi

Desrem

Jubi-R

Covifor

Remdac

Baca juga: Positif Covid-19 Foke dan Istri Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Kondisinya Sekarang

Remeva

Avigeb

Favipiavir

favikal

Aviviavir

Baca juga: Pentingnya Sertifkat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Cara Cek & Download?

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved