Kasus Baru di Indonesia 24.836, Begini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Hingga Jumat 2 Juli 2021, penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Di Jakarta sendiri, penambahan kasus harian pasca-liburan Lebaran ini melonjak dua kali lipat dibandingkan gelombang sebelumnya pasca-liburan Natal dan Tahun Baru.
Jika di gelombang sebelumnya penambahan kasus harian ada di angka 4.000-an, dalam beberapa hari terakhir, angka tersebut melonjak menjadi hingga 8.000-an kasus.
Aturan perjalanan jarak jauh PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar penularan virus bisa diredam.
Persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antardaerah ditambah dari sebelumnya yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif Covid-19.
Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Berkaitan dengan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat.
Berikut rinciannya:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
