Simon Riwu Kaho : PPDB Secara Online Tidak Efektif

pendaftaran yang dilaksanakan secara online, melainkan ujian kenaikan kelas hingga kelulusan saja dilaksanakan secara online

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Simon Riwu Kaho 

Simon Riwu Kaho : PPDB Secara Online Tidak Efektif, Ini Alasannya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pengamat pendidikan di NTT, Simon Riwu Kaho mengatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tidak efektif karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Simon menyampaikan, pendaftaran calon peserta didik baru yang pas atau efektif harus dilaksanakan di sekolah.

"Sebenarnya proses pendaftaran yang pas atau sesuai dengan aturan itu dilaksanakan di sekolah," kata Simon melalui sambungan telepon kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 22 Juni 2021.

Simon mengungkapkan, pendaftaran online saat ini dilaksanakan karena situasi pandemi Covid jadi diizinkan. 

Baca juga: PPDB Online 2021 di NTT Tanpa Gejolak 

Selain itu, menurut dia bukan saja pendaftaran yang dilaksanakan secara online, melainkan ujian kenaikan kelas hingga kelulusan saja dilaksanakan secara online.

Menurut dia, apabila pendaftara yang sebenarnya atau selektif harus teruji dengan aturan.

Dia menambahkan, maupun pendaftaran saat ini secara online, tapi pada prinsipnya semua anak usia sekolah harus tertampung, dan ini tugas pemerintah.

Maka, dia menegaskan wajib semua anak harus bersekolah, karena masa depan di daerah, provinsi hingga Bangsa ini ada ditangan anak-anak saat ini. 

Baca juga: SMAN 5 Kupang Buka Tiga Zonasi dan Jalur Prestasi Bagi PPDB Tahun 2021

Dia juga berharap agar pemerintah juga harus memperhatikan anak-anak di daerah dalam dunia pendidikan, karena anak-anak di daerah banyak anak yang bermutu atau berkualitas.

Menurut dia, jalur zonasi saat ini baik dilaksanakan di sekolah-sekolah, tapi pada prinsipnya, anak yang berusia sekolah wajib disekolahkan.

Dia mengkwatirkan, apabila disekolah tidak menerapkan jalur zonasi, maka anak-anak tidak memfasilitasi sekolah yang ada dilingkungannya.

Alasan lain diungkapkan Simon bahwa, tujuan adanya jalur zonasi ini untuk memprioritaskan anak-anak yang berada dilingkungan sekolah tersebut.

Baca juga: 52 Sekolah di Kota Kupang Siap Selenggarakan PPDB, Ini Jadwalnya

Dikatakannya, sisi lain dari jalur zonasi ini tidak menutup kemungkinan untuk anak-anak yang ingin bersekolah diluar tidak diperbolehkan, melainkan hal ini harus diperbolehkan, jika anak tersebut memenuhi syarat di sekolah tersebut.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved