Polisi Imbau Prokes dan Wajib Masker Bagi Pengunjung Puncak Waringin Labuan Bajo
operasi Bina Kusuma 2021 dengan sasaran operasi adalah premanisme dan penyakit masyarakat serta penerapan prokes
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polisi Imbau Prokes dan Wajib Masker Bagi Pengunjung Puncak Waringin Labuan Bajo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Personel Polres Manggarai Barat (Mabar), mengimbau warga yang berkunjung dan berkumpul di Puncak Waringin Labuan Bajo untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes), Sabtu 17 Juni 2021.
Puluhan personel tiba menggunakan satu unit mobil patroli dan dalmas tiba pukul 20.30 Wita.
Selanjutnya, mereka berpencar dan memberikan imbauan prokes demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, polisi juga memberikan dan memakaikan masker bagi masyarakat yang tidak memiliki masker.
Baca juga: Gernas BBI, Menko Luhut Kunjungi Stand di Puncak Waringin
"Ade-ade semua, ingat kalau duduk bersama harus jaga jarak, patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ini demi kebaikan kita bersama," kata Kabag Ops Polres Mabar, AKP Roberth M. Bolle kepada sejumlah pemuda yang sedang duduk berkumpul.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kabag Ops Polres Mabar, AKP Roberth M. Bolle mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi Bina Kusuma 2021 dengan sasaran operasi adalah premanisme dan penyakit masyarakat serta penerapan prokes.
"Apabila ditemukan warga yang berkumpul (konsumsi minuman keras), kami bina dan bubarkan, seperti saat ini kami bina dan mengatur jarak mereka hingga jangan berkumpul demi pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Diakuinya, kegiatan tersebut juga dalam rangka mengimbau masyarakat agar menjalankan jam malam hingga pukul 21.00 Wita sesuai kesepakatan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mabar.

Baca juga: TRIBUN WIKI : Pesona Puncak Waringin Labuan Bajo Makin Diminati
Selain itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, melalui video conference (vicon) tentang Pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 Wita.
"Selanjutnya, malam ini dan seterusnya titik operasi kami di tempat yang berpotensi ada masyarakat yang berkumpul seperti pub, tempat karaoke, tempat bermain biliar, serta tempat lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga kembali lagi mengimbau masyarakat agar konsisten menerapkan prokes.
Sebab, lanjut dia, kunci pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini berada di setiap komponen masyarakat (*)