Rabu, 8 April 2026

PT  Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Rp 50 Juta 

adalah ibu kandung almarhum atas nama   Yuliana Pius Aran (50)  orang tua dari almarhum  Yairus Markos Lanikari

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Penyerahan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris di Kabupaten Alor. 

PT  Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Rp 50 Juta 

POS KUPANG. COM| KUPANG --Manajemen PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT)  menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan  Lasiana, Kecamatan  Kelapa Lima Kota,  Kupang Kupang, Rabu 9 Juni 2021. 

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo  bersama Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor bersama-sama menyerahkan secara simbolis dana santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, Jumat 11 Juni 2021

Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum atas nama   Yuliana Pius Aran (50)  orang tua dari almarhum  Yairus Markos Lanikari.

Besaran santunan yang diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp 50 juta.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi yang dihubungi via sambungan telepon pada kesempatan pertama menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor. 

“saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orang tua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Radito.

Radito sebagai Kepala Cabang  PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanahan oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo,”pinta Radito.

Dalam rilis dari Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT yang diterima Pos Kupang. Com, Sabtu 12 Juni 2021, kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima,  Kota Kupang sekitar pukul 18.00 Wita. Kecelakaan itu menewaskan Yairus Markos Lanikari.

Lakalantas itu berawal dari pengendara SPM Honda Beat bergerak dari arah belakang kampus Undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawanan  dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM/Geradus Manyela) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved