39 Ribu KK Eks Timor Timur di Provinsi NTT Minta Keadilan Presiden Jokowi
Warga Eks Timor Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (KOKPIT) DPW Provinsi NTT meminta Presiden
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Warga Eks Timor Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (KOKPIT) DPW Provinsi NTT meminta Presiden Jokowi agar memperhatikan dan memberikan keadilan bagi mereka.
Pasalnya, sebagai warga Negara Indonesia yang menjadi korban politik saat Referendum Timor Timur, hingga saat ini mereka seperti dianaktirikan.
Ketua KOKPIT DPW NTT, J.B. Ema Onang mengatakan, sebanyak 39.633 kepala keluarga yang berada di Provinsi NTT hingga saat ini belum menerima dana kompensasi bagi pengungsi eks Timor Timur dari pemerintah.
Ema Onang menjelaskan, pihaknya telah bersurat sebanyak 4 kali ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sejak 2017. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan audiensi baik terhadap Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator PMK pada Januari 2017 serta ke Sekretaris Kabinet pada 15 Oktober 2018.
Selain itu, pihaknya juga telah memenuhi undangan Kepala Kantor Staf Presiden RI pada 8 Mei 2018 di Jakarta.
"Saat audiensi di KSP, Deputi V KSP ibu Aryani menjelaskan bahwa aspirasi warga eks Timor Timur di NTT sudah disalurkan Menko PMK ke Seskab," ujar J.B. Ema Onang saat mendatangi Kantor Redaksi POS-KUPANG.COM, Sabtu 12 Juni 2021.
Ema Onang menjelaskan, selanjutnya, saat audiensi bersama Seskab RI, pihaknya juga telah mengajukan permohonan bantuan untuk memproses dana Kompensasi bagi Warga Eks Timor Timur di NTT kepada Deputi Polhkam Seskab RI.
Namun hingga 26 April 2020 dan 22 Mei 2020 saat dikonfirmasi kembali, Deputi Polhkam Seskab RI, Liya, menyebut pihaknya belum mendapat arahan dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden RI nomor 25 tahun 2016 tentang pemberian kompensasi bagi WNI eks Timor Timur. Namun dalam Perpres yang dikeluarkan pada 4 April 2016 itu hanya mengatur kompensasi senilai Rp 10 juta per kepala keluarga warga eks Timor Timur di di luar wilayah NTT.
Ketua DPD Kokpit Kabupaten Malaka Jesito Das Neves yang mendampingi Ema Onang menyebut mereka telah menyampaikan aspirasi sejak 2012 silam namun tidak didengar.
"sudah sejak 2012 aspirasi kami tidak didengar. Melalui DPD juga sudah bersurat tapi tidak ditanggapi," kata dia.
Ia mengaku, saat audiensi di Jakarta bersama Seskab, pihak Seskab menyampaikan bahwa anggaran kompensasi yang mencapai angka Rp. 400 miliar itu ada pada negara.
"Warga eks Timor Timor minta kalau bisa warga eks di NTT juga dapat Rp 10 juta. Kompensasi 10 juta itu karena ada payung hukum Perpres 25/2016. Saat itu disebut anggaran 400 miliar ada tapi sampai sekarang negara belum menyelesaikan," kata dia.
Selain persoala itu, kekecewaan juga disampaikan Ketua DPD Kopid Kabupaten Kupang, Luis Dos Santos (62). Menurut dia, pemerintah belum mempeehatikan warga eks Timor Timur secara baik.
