Usut Kasus Newmont di NTB, Diam-Diam Firli Bahuri Temui Tuan Guru Bajang, Sosok Ini Ungkap Fakta Itu
Saat ini tak terkuak lagi kasus Newmont yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun terbetik kabar tak sedap terkait kasus itu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini tak terkuak lagi kasus dugaan korupsi PT Newmont yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun terbetik kabar tak sedap terkait kasus itu.
Bahwa tatkala kasus tersebut sedang ditangani, Firli Bahuri tiba-tiba menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang.
Kasus itu mencuat bersamaan dengan kabar terkini yang menyebutkan bahwa Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengungkapkan fakta terkait pemberhentikan 75 pegawai di KPK.
Padahal dari 75 pegawai yang diberhentikan tersebut, diantaranya ada sejumlah nama yang memiliki kredibilitas dalam menangani kasus yang ditangani KPK.
Ketika 75 pegawai tersebut diberhentikan, muncul isu bahwa pemberhentian itu dilakukan karena Firli Bahuri sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis.
Isu tersebut diakui Koko, sapaan Sujanarko, saat berbincang di kanal YouTube Haris Azhar.
Namun Koko tak merinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Saat itu, Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
"Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu masih jadi Deputi (Penindakan) kan gonjang ganjingnya banyak, kasusnya ada beberapa lah."
"Tapi intinya gini, yang dulu memeriksa (dugaan etik Firli) direktur PI-nya (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, dan sekarang sudah menjadi deputi (PIPM-Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) dan itu masuk ke 75 pegawai itu," kata Koko seperti dikutip, Rabu 12 Mei 2021 silam.
Diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat menjalani pemeriksaan etik.
Firli sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.
Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Menurut Koko, Herry Muryanto merupakan salah satu pegawai KPK yang memiliki jabatan tinggi, yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang dinonaktifkan oleh Firli.
"Dia yang paling tinggi jabatannya sekarang," kata Koko.
Selain itu, Koko juga menyebut dirinya pernah dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas.
Firli melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara.
Namun Koko tak menjelaskan acara tersebut.
Menurut Koko, ada seseorang yang menghubungi Firli dan tak suka dengan beberapa pernyataan Koko saat menjadi narasumber.
"Saya pernah dilaporkan ke pengawas internal KPK oleh Firli, bahkan saya sempat diperiksa Dewan Pengawas, penyebabnya apa, saya hanya seperti sekarang, menjadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung katanya dan menelpon," kata dia.
"Tetapi anehnya begini, meskinya pegawai yang melaporkan atasan, itu wajar, karena tidak ada mekanisme pegawai untuk mengingatkan atasan, tapi kalau atasan melaporkan pegawai itu agak aneh juga, yang pertama dia enggak percaya diri, kedua kejam, ketiga juga mungkin enggak suka sama sekali. Seharusnya kalau dengan mekanisme manajemen, panggil saya, marahi saya kalau saya salah," tutur Koko.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sosok yang Pernah Periksa Firli Bahuri saat Bertemu Tuan Guru Bajang Ikut Dibebastugaskan