Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Penonton Senang Setiap Hari Ada Penangkapan (Selesai)
Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Penonton Senang Setiap Hari Ada Penangkapan
Ada kalimat, "Otot kalian sudah tidak kuat, otak kalian sudah tidak mampu di medan ini. Kalau mau berpolitik ada tiga medan baru, LSM, Media, dan Parpol."
Apa Maksudnya?
Saya termasuk yang mengkritik bahwa KPK itu menjelma menjadi lembaga advokasi. Jadi ideologinya namanya crime control. Kemudian itu yang menyebabkan mereka kurang prosedural, dan kurang menghormati aturan-aturan yang baku. Saya sudah menulis beberapa buku soal ini. Ada temuan BPK yang hari pertama Pak Presiden jadi Presiden, saya ingatkan, saya kasih laporan BPK.
Menurut saya ini laporan BPK yang menyebabkan Hadi Purnomo jadi tersangka. Waktu itu Hadi Purnomo menjadi Ketua BPK. Jadi yang begini-begini saya tahu, ini adalah power struggle dari satu entitas. Mereka tumbuh menjadi mentalitas NGO (Non-Governmental Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat).
Jadi tidak bermentalitas negara. Padahal menurut saya KPK itu adalah organisasi yang dibuat mengumpulkan potensi baik anak bangsa untuk mengimajinasi bagaimana sebuah bangsa itu ke luar dari jebakan masa lalu.
Yaitu otoritarianisme dan korupsi lalu menuju masa depan menjadi negara demokrasi bebas korupsi. Nah itu memerlukan otak. Tapi saya lihat kawan-kawan itu kok pakai otot terus. Jadi yang diapresiasi tahun ini tangkapan kita sekian banyak. Loh itu salah.
Kalau pakai otak justru yang ditangkap semakin tidak ada. Sebab sistemnya diperbaiki. Tapi ini tidak. Tahun lalu kita tangkap sekian, tahun ini sekian. Ya itu gimana kayak berburu di kebun binatang. Saya tidak cocok. Sebagai generasi demokrasi tidak cocok dengan cara berpikir seperti itu.
Di dalam tulisan Anda itu ada media, apa yang dimaksud dengan media?
Jadi kalau Anda menjadi penegak hukum, Anda harus tertib. Bahkan menurut saya, saya memahami filsafat hukum itu, hukum itu punya Tuhan. Karena dia punya Tuhan, perangai Anda itu harus mendekati sifat-sifat Tuhan.
Tidak boleh provokatif atau gampang terprovokasi. Tidak boleh tidak menghargai aturan. Kalau Anda di ruang media, ruang NGO, itu kan' ruang bebas.
Anda menginvestigasi, metodenya ada di Anda. Bagaimana kita bisa mengatur media menginvestigasi melalui suatu pro justitia, hukum acara, kan' tidak bisa. Maka media itu cenderung diatur dengan etik.
Karena itu soal cita rasa saja. Nah, kalau penegak hukum tidak boleh begitu. Anda harus tertib, tidak harus menang. Tidak harus benar. Kita ini manusia, kadang-kadang kita kalah.
Dalam investigasi di tengah jalan, kita menemukan ternyata tidak cukup alat bukti. Kita keluarkan SP3. Nah di KPK teman-teman itu, tidak setuju SP3. Itu tidak benar. Cara berpikir hukum ada SP3. Di mana di dunia ini ada penegakan hukum tanpa SP3.
Apakah Undang-Undang KPK baru, sudah dijalur yang tepat?
Tidak semua sempurna. Tapi ini mengupayakan, mengintegrasi. Kan' gini kalau kita baca Undang-Undang lama, ada dua paling tidak di sana. Pertama, definisi dari pemberantasan korupsi.