Senin, 27 April 2026

KPU Sabu Raijua Belum Terima Seluruhnya  Logistik untuk PSU Pilkada

KPU) Sabu Raijua, Kabupaten Sabu Raijua sampai saat ini belum terima seluruhnya logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU)

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ISTIMEWA
Anggota KPU Sabu Raijua, Daud Pau. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Kabupaten Sabu Raijua sampai saat ini belum terima seluruhnya logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada.

Seluruh perlengkapan logistik masih dalam proses pencetakan dan yang sudah tiba di Sabu Raijua logistik tinta. Dipastikan seluruh logistik akan diterima secara lengkap pada tanggal 20 Juni 2021.

Juru Bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau menyampaikan hal ini dalam keterangan Pers-nya, Jumat (4/6/2021).

Daud Pau menginformasikan bahwa terkait dengan PSU Pilkada di Sabu Raijua, untuk Panitia ad-Hoc tetap diaktifkan dan terhadap yang baru diluar dari Ex penyelenggara pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu ada 8 orang PPS dan telah dilantik.

Untuk Logistik, kata Daud, seluruh perlengkapan dalam proses percetakan seperti Surat suara, DPC, alat bantu Coblos, C Hasil/ Hologram dan sampul. Sementara khusus tinta sudah sampai di KPU Sabu Raijua.

Baca juga: Pelatih Timas Indonesia Shin Tae-yong Jujur Katakan Pengalaman Pemain Indonesia Tidak Banyak

"Rencananya paling lambat Logistik seluruhnya untuk PSU sudah sampai di Sabu tanggal  20 Juni 2021," kata Daud.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu yang dimenangkan, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

Terhadap putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai putusan MK dalam tenggang waktu persiapan selama 60 hari kedepan.

Juru bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, S.Pd menyampaikan ini ketika dihubungi Pos-Kupang, Kamis (15/4) malam.

Dikatakan Daud Pau, proses persidangan di MK terkait keputusan penetapan pasangan bupati-wakil bupati Sabu Raijua terpilih bahwa mendiskualifikasi pasangan Orient-Thobias Uly. Terhadap putusan ini maka langkah yang dilakukan KPU setempat adalah siap laksanakan PSU sesuai putusan MK.

Seperti diberitakan, kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sabu Raijua, Daud Pau.
Anggota KPU Sabu Raijua, Daud Pau. (POS KUPANG/ISTIMEWA)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved