Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende

MB saat turun dari pesawat Wings Air, Kupang - Ende tampak diapiti sejumlah aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Suasana tibanya tersangka MB di Bandara Hasan Aroeboesman Ende, Kamis (3/6/2021). 

Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), MB, tersangka kasus inventasi bodong, tiba di Bandara Hasan Aroeboesman Ende, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis, 3 Juni 2021.

MB saat turun dari pesawat Wings Air, Kupang - Ende tampak diapiti sejumlah aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Disaksikan POS-KUPANG.COM, MB mengenakan baju kaos berkerah warna hitam dipadu jelana panjang hitam.

Turun dari pesawat, MB masih didampingi aparat Polda NTT, keluar melalui jalur VIP. Mereka lalu masuk ke dalam sebuah mobil warna putih.

Mobil tersebut bergerak melewati Jl. El Tari, Kota Ende menuju sebuah bangunan kos-kosan bercat putih di Jl. DI Panjaitan, Kelurahan Paupire.

Hingga berita ini diturunkan, POS-KUPANG.COM, masih berupaya melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait kembalinya tersangka ke Ende.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.

Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei  2020.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dan Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun saat berikan keterangan terkait kasus investasi bodong oleh tersangka MB di Mapolda NTT, 02 Juni 2021
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dan Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun saat berikan keterangan terkait kasus investasi bodong oleh tersangka MB di Mapolda NTT, 02 Juni 2021 (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"Direktorat Krimsus  Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved