Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali

Polisi amankan lima orang saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,curiga keliling PN Jakarta Timur 4 kali

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali 

Dalam persidangan, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.(*)

Berita terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved