Warga Laporkan Ketertutupan Pengelolaan Dana Desa Manunain B ke Kejari TTU

Warga laporkan ketertutupan pengelolaan dana desa di Desa Manunain B ke Kejari TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Warga Desa Manunain B, saat menyerahkan laporan pengaduan kepada Kasi Pidsus Kejari TTU 

Warga laporkan ketertutupan pengelolaan dana desa di Desa Manunain B ke Kejari TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Perwakilan Warga Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT, Maria Getrudis Naitio dan Yoseph Bait Naimasu menyambangi Kejari TTU, Jumat, 28/05/2021.

Kehadiran perwakilan warga desa Manunain B ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tersebut, bertujuan untuk mengadukan sikap mantan Kepala Desa setempat yang diduga tidak transparan dalam melaksanakan pengelolaan dana desa selama masa kepemimpinannya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Pasca menyerahkan laporan pengaduan tersebut, Maria Getrudis Naitio mengatakan, pihaknya menyambangi Kantor Kejari TTU untuk mengadukan mantan kepala desanya.

Baca juga: Araksi dan Pospera TTS Beri Apresiasi Tinggi Untuk Wabup Army Dalam Sikapi Persoalan Bonleu

Baca juga: China Tersenyum , Kapal Induk Amerika Tinggalkan Laut China Selatan ke Laut Arab

Getrudis menuturkan, pihaknya bersama warga desa setempat menduga Kepala Desa tidak transparan mengelola dana Desa Manunain B tahun 2017.

Dugaan tersebut mencuat pasca sebagian dana desa Manunain B tahun 2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Banyak kejanggalan yang dilakukan kepala desa dalam pengelolaan keuangan yang tertera dalam laporan pengaduan kami kepada kejaksaan," ungkapnya.

Dikatakan Getrudis, masa jabatan kepala desa sudah berakhir pada tanggal 27 April 2021 sehingga sudah jadi mantan.

Baca juga: BJ Habibie Dicibir di Indonesia Namun Dianggap Pahlawan oleh Rakyat Timor Leste Karena Lakukan ini

Baca juga: Wabup Army Perintahkan Direktur PDAM Soe Cabut Laporan Polisi, Atau Dicabut Dari Jabatan

Dia berharap Kejaksaan TTU dapat menindaklanjuti laporan pengaduan disampaikan demi mendapat kepastian hukum.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andre Keya, S.H, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Manunain B dan akan melanjutkan pengaduan tersebut kepada Kepala Kejaksaan untuk kemudian dapat dipelajari.

"Laporannya saya sudah terima. Saya akan laporkan kepada pimpinan untuk dipelajari," jelasnya.

Kasi Pidsus pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan Kejaksaan Negeri TTU dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai Kejaksaan Negeri TTU dalam menjalankan tugas kejaksaan di daerah ini," beber Andre.

Mantan Kepala Desa Manunain B, Anselmus Uskono saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui sambungan selular pada, Senin, 31/05/2021 menegaskan, dirinya mengapresiasi masyarakat karena telah mengeritisi pengelolaan dana desa Manunain B.

Ia mengaku menerima dengan baik terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana desa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved