Wakil Walikota Sayangkan Mandeknya LKPj di DPRD, Enggan Beri Laporan ke Pemprov

Wakil walikota Kupang, Hermanus Man menyayangkan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang atas keterlambatan sida

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Hoi/ 
wakil walikota Kupang, Hermanus Man. 

Wakil Walikota Sayangkan Mandeknya LKPj di DPRD, Enggan Beri Laporan ke Pemprov

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wakil walikota Kupang, Hermanus Man menyayangkan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang atas keterlambatan sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota Kupang tahun 2020. 

Herman menyebutkan, proses tata tertib dan badan musyawarah (Banmus) telah selesai sehingga diharapkan adanya catatan tertulis dari anggota dewan kepada pemerintah agar bisa pertanggungjawaban. 

"Pemerintah kota berkoentingan dengan LKPj ini dan output dari sidang ini adalah catatan-catatan strategis sebagai bentuk pengawasan pemerintahan dalam penyelenggaran pemerintahan dan anggaran," katanya, Jumat 28 Mei 2021 di balaikota Kupang. 

Dia menilai akibat keterlambatan ini juga akan berdampak pada keterlambatan di perubahan sehingga diharapkan melalui rekomendasi atau catatan dari anggota dewan dalam LKPj ini bisa memberi petunjuk baru dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di waktu selanjutnya. 

Dari catatan ini juga, hal yang terlupakan dan belum dikerjakan dalam perumusan kebijakan di tahap sebelumnya, dapat diakomodir pada tahap selanjutnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. 

"Saya sangat menyesal dan saya sudah beri saran ke sekwan, pemerintah akan menyurati resmi dan mendatangi DPRD," ujarnya. 

Sementara terkait dengan adanya langkah untuk membawah proses ini ke tingkat provinsi, Hermanus menegaskan masalah ini akan diselesaikan ditingkat internal dan tidak perlu ke pihak provinsi. Apa lagi, berjalannya proses ini juga didasari dengan tatib yang ada. 

"Saya bukan masalah sidangnya, tapi output sidangnya. Pemerintah punya kepentingan dapatkan catatan itu," tambahnya. 

Sebelumnya, Assisten I sekda kota  Kupang, Elvianus Wairata, mengatakan dari pemerintah telah bersiap dan tinggal menunggu kesiapan dari anggota DPRD. 

"Seusai dengan Permendagri 13 tahun 2019 itu kan jelas ada masa batas waktunya," ujarnya, Kamis 27 Mei 2021 di gedung DPRD kota Kupang. 

Dikatakannya, pemerintah sangat terbuka untuk digelarnya ruang dialog untuk mengatur ulang jadwal persidangan jika dari anggota dewan ingin melakukan diskusi lebih lanjut perhial kemandekan ini. 

Dia mengaku semua dokumen dan administrasi lainnya telah berjalan hingga pada proses pembacaan LKPj pada saat itu. Tahapan, kata dia, telah selesai dibacakan oleh wakil walikota dan sekretaris daerah kota Kupang. 

Baca juga: Badai Rob Hantam Pelra Wuring,Bongkar Muat Sembako Terhenti

Baca juga: BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau  Pantau Banjir Rob di Sumba Timur

Menurutnya, pada agenda selanjutnya dalam persidangan akan dilakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi. 

"Tiba-tiba hadir saat itu hanya PDIP dengan Demokrat setelah itu sidang ditunda," kata Eli yang juga pelaksana tugas Sekretaris Dewan DPRD kota Kupang ini. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved