Agustinus Tulasi Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD TTU

Agustinus Tulasi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Momentum Pelantikan Wakil Ketua DPRD TTU, Kamis, 27/05/2021 

Agustinus Tulasi Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD TTU

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-  Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Tulasi, dilantik menjadi Wakil Ketua Pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masa jabatan 2019-2024, 27/05/2021. 

Pada momentum tersebut, Agustinus Tulasi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, di ruang rapat utama Kantor DPRD TTU. 

Dalam pidato momentum rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana, S. H mengatakan, pengucapan sumpah dan jadi Wakil Ketua DPRD TTU masa jabatan 2019-2024 merupakan proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Momentum Pelantikan Wakil Ketua DPRD TTU, Kamis, 27/05/2021
Momentum Pelantikan Wakil Ketua DPRD TTU, Kamis, 27/05/2021 (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)

Peristiwa pelantikan hari ini, lanjutnya, sebagai sejarah pribadi yang perlu dicatat dan diingat dalam menjalankan tugas sebagai wakil ketua DPRD TTU.

Ia berharap kepada Wakil Ketua DPRD pengganti menjadikan momentum tersebut dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten TTU. 

Sementara itu, Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi dalam sambutannya menjelaskan, rapat Paripurna  peresmian pengangkatan pengganti wakil ketua DPRD TTU masa jabatan 2019-2024 tidak hanya menambah jumlah pimpinan DPRD semata.

Tetapi, lebih daripada itu adalah bagaimana menambah fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dari lembaga legislatif.

Peristiwa peresmian pengangkatan pengganti Wakil Ketua DPRD merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang betul memahami secara benar apa yang menjadi apirasi masyarakat saat ini dan di hari yang akan datang.

Eusabius menegaskan, anggota lembaga eksekutif maupun legislatif merupakan jabatan yang dititip oleh rakyat. 

Oleh karena itu, ada tanggung jawab moral yang mesti dibebankan kepada mereka yang mempunyai kekuasaan untuk menempatkan orang-orang terpilih di lembaga terhormat ini. (CR5)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved