Wakong : Proyek Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata
masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Wakong : Proyek Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata Kantor Camat Buyasuri, Rusliudin Ismail atau akrab disapa Wakong menyebutkan Pansus DPRD Lembata telah mengeluarkan rekomendasi untuk membawa masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata (Kejari).
Hal ini ditegaskan saat dihubungi Pos Kupang, Sabtu 22 Mei 2021.
Menurut dia, selanjutnya masih menunggu komunikasi pimpinan DPRD Lembata dengan pihak Kejaksaan Negeri Lembata.
Disampaikannya, Tim Pansus bersama Wakil Ketua II DPRD Lembata selanjutnya akan membawa hasil rekomendasi dan dokumen-dokumen ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Baca juga: Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya
Hal yang sama juga disampaikan Wakong itu saat audiensi dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Lobi Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021.
Wakong meminta dukungan masyarakat dan kelompok gerakan untuk mengawal kasus tersebut supaya dibawa ke ranah hukum.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Anton Leumara, Ketua Komisi III DPRD Lembata. Dia minta dukungan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu supaya juga mengawal kasus proyek mangkrak ini.
Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata akhirnya merekomendasikan agar masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri dibawa ke jalur hukum dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
Baca juga: Masalah Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata
Hal ini tertuang dalam rekomendasi kedua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus Rusliudin Ismail Atapukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lembata, Selasa 30 Maret 2021.
Selain dibawa ke jalur hukum, pansus juga mengeluarkan rekomendasi supaya Bupati Lembata memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lembata Anton Leumara meminta pimpinan DPRD Lembata segera mungkin menindaklanjuti rekomendasi tim pansus tersebut.
"Jangan sampai kalau tidak dilanjuti maka tidak ada manfaat teman-teman kerja selama ini," kata Anton.
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini. DPRD Lembata pun membentuk pansus untuk mengusut masalah tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
mangkrak
Kejari Lembata
Pos Kupang
kupang hari ini
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
kupang tribunnews
Rosalina Woso
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mahasiswa IKIPMUH Maumere Bakti Sosial di Taman Kota |
![]() |
---|
Pantau Sejumlah Proyek, Bupati Sumba Barat Minta Konsultan Pengawas Agar Rajin Awasi Proyek |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Manggarai Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Yulianus Weng Minta OPD Lakukan Tindakan Nyata Atasi Stunting di Manggarai Barat |
![]() |
---|
Gadis Flores Timur Korban TPPO, Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Kuliah Saudaranya |
![]() |
---|