Breaking News:

Wakong : Proyek Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata

masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kondisi Kantor Camat Buyasuri yang memprihatinkan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mangkraknya Kantor Camat Buyasuri yang berada di desa Wairiang, diserahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.    

Wakong : Proyek Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata Kantor Camat Buyasuri, Rusliudin Ismail atau akrab disapa Wakong menyebutkan Pansus DPRD Lembata telah mengeluarkan rekomendasi untuk membawa masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata (Kejari).

Hal ini ditegaskan saat dihubungi Pos Kupang, Sabtu 22 Mei 2021. 

Menurut dia, selanjutnya masih menunggu komunikasi pimpinan DPRD Lembata dengan pihak Kejaksaan Negeri Lembata. 

Disampaikannya, Tim Pansus bersama Wakil Ketua II DPRD Lembata selanjutnya akan membawa hasil rekomendasi dan dokumen-dokumen ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Baca juga: Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya

Hal yang sama juga disampaikan Wakong itu saat audiensi dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Lobi Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021.

Wakong meminta dukungan masyarakat dan kelompok gerakan untuk mengawal kasus tersebut supaya dibawa ke ranah hukum.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Anton Leumara, Ketua Komisi III DPRD Lembata. Dia minta dukungan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu supaya juga mengawal kasus proyek mangkrak ini.

Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata akhirnya merekomendasikan agar masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri dibawa ke jalur hukum dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Baca juga: Masalah Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata 

Hal ini tertuang dalam rekomendasi kedua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus Rusliudin Ismail Atapukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lembata, Selasa 30 Maret 2021.

Selain dibawa ke jalur hukum, pansus juga mengeluarkan rekomendasi supaya Bupati Lembata memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lembata Anton Leumara meminta  pimpinan DPRD Lembata segera mungkin menindaklanjuti rekomendasi tim pansus tersebut. 

"Jangan sampai kalau tidak dilanjuti maka tidak ada manfaat teman-teman kerja selama ini," kata Anton. 
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini. DPRD Lembata pun membentuk pansus untuk mengusut masalah tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved