Terpidana Kasus Pembangunan Pasar Lili, Kabupaten Kupang Bayar Denda Rp 50 Juta

Seorang terpidana kasus pembangunan Pasar Lili, Kabupaten Kupang, Bondaylola Ferdinand Sirah secara resmi Membayar denda Rp 50 juta

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Aparat Kejari Kabupaten Kupang saat menerima denda dan biaya perkara dari Terpidana kasus Pasar Lili, Kabupaten Kupang 

POS-KUPANG.COM I KUPANG-- Seorang terpidana kasus pembangunan Pasar Lili, Kabupaten Kupang, 
 Bondaylola Ferdinand Sirah secara resmi Membayar denda Rp 50 juta dan biaya perkara Rp 2.500.

Pembayaran dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (25/5/2021). Pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4338K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Andhi Ginanjar, SH, MH mengatakan, pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana diwakili oleh istrinya.

Baca juga: Anggota DPRD Sarankan Pemkot Kupang Gunakan Anggaran Refocusing Secara Maksimal

Baca juga: Mahasiswa IKTL Flores Timur Dikabarkan Hilang Dibawa Pergi Orang Tak Dikenal

Dijelaskan Andhi, Dalam amar putusan MA, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sesuai dakwaan Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Terpidana dikenakan pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp.50.000.000 subs 3 bulan pidana kurungan, Barang Bukti No. 1-34  dipergunakan dalam perkara lain serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. 

Pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp.2.500 diwakili oleh isteri terpidana dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhi Ginanjar,SH, MH dan Bendaharawan khusus atau penerima Aldhen Rammang, SH.

Baca juga: Uang Pembebasan Lahan Weri-Wato Witi Flores Timur Belum Dibayar, Warga Ancam Tutup Jalan

Baca juga: Gubernur NTT Minta Pemda Ende Perhatikan Stunting

Selanjutnya denda dan biaya perkara ini disetorkan ke Kas Negara melalui Bank NTT Kantor Cabang Oelamasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Berita Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved