Senin, 25 Mei 2026

Pemkab Malaka Batasi Pengajuan Mutasi ASN Keluar Daerah

melamar menjadi ASN di Malaka, mereka telag membuat surat pernyataan untuk bersedia mengabdi selama 15 tahun

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Sekda Malaka, Donatus Bere 

Untuk itu,  kata Lola,  pimpinan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi dahulu usulan mutasi keluar daerah. Pasalnya, untuk mendapat kuota CPNSD itu tidak gampang sehingga kalau sudah lulus maka harus mengabdi.

"Jangan menjadikan Malaka sebagai batu loncatan untuk  dapat status ASN lantas mengajukan usulan untuk mutasi ke daerah asal," pungkas Lola.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved