Pemkab Malaka Batasi Pengajuan Mutasi ASN Keluar Daerah
melamar menjadi ASN di Malaka, mereka telag membuat surat pernyataan untuk bersedia mengabdi selama 15 tahun
Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Untuk itu, kata Lola, pimpinan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi dahulu usulan mutasi keluar daerah. Pasalnya, untuk mendapat kuota CPNSD itu tidak gampang sehingga kalau sudah lulus maka harus mengabdi.
"Jangan menjadikan Malaka sebagai batu loncatan untuk dapat status ASN lantas mengajukan usulan untuk mutasi ke daerah asal," pungkas Lola.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pemkab-malaka-sudah-serahkan-data-formasi-cpns-ke-menpan.jpg)