Ricuh di Green Lake City
Kata-kata Bijak Ahok Ini Dikutip John Kei Saat Bacakan Pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dikutip oleh John Kei saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 Mei 2021.
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Nus Kei Mengaku Kenal John Kei Sejak Lahir Namun Beseteru Hingga Terjadi Pertumpahan Darah
Baca juga: Ini Kata-kata Ahok yang Bikin Anggota DPRD DKI Sakit Hati
Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.
Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.
Ia pun mengutip kata-kata Ahok.
Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.
“Mengutip kata–kata Ahok. Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti," ujarnya mengutip kata Ahok.
Baca juga: TAK GENTAR Negosiator di Markas FPI Punya Rekam Jejak Mentereng, Ciduk Artis Narkoba dan John Kei
Baca juga: Ungkap Kasus Kericuhan John Kei di Green Lake City, Simak Kesaksian Petugas Security Aji Nugroho Ini
Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya.
Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.
Sebelumnya terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: VIDEO: Gara-Gara Hal Ini Danau Terbesar di Hawaii Green Lake Hilang Menguap, Mengerikan
Baca juga: Putri John Kei Melan Refra Bocorkan Kebiasaan Papanya yang Tak Diketahui Orang, Melaney Ricardo Syok