Breaking News

Jokowi Bela Pegawai KPK, Sependapat dengan Pertimbangan MK? Wakil Ketua KPK Bilang Begini

Jokowi Bela Pegawai KPK, Sependapat dengan Pertimbangan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini

Editor: Gordy Donofan
capture video
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Terima Kasih

Menyikapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Jokowi.

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

Baca juga: Sosok Sujanarko, Seorang Direktur KPK Penerima Penghargaan dari Jokowi yang Tidak Lolos TWK

Ia menyebut alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini ditegaskannya sesuai dengan pertimbangan Putusan MK atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.

”Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Adapun Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyampaikan terima kasihnya atas sikap Jokowi yang menyatakan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi dalam keterangannya, Senin (17/5). "Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.

Secara terpisah, Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sejalan dengan keberatannya.

"Ini inline dengan surat keberatan yang disampaikan pegawai ke pimpinan KPK. Saya ikut tanda tangan surat keberatan terhadap pimpinan," ucap Sujanarko.

Sementara penyidik senior KPK Novel Baswedan juga berterima kasih atas pernyataan Jokowi mengenai polemik TWK untuk alih status pegawai KPK sebagai ASN. Namun ia tetap mengkritik perihal TWK itu.

"Tentunya kita semua apresiasi dengan Pak Presiden dan kita berterima kasih atas langkah beliau yang memberikan perhatian dengan hal ini," kata Novel.

Namun dari pernyataan Jokowi itu, Novel menilai adanya ketidakpahaman mengenai TWK yang bermasalah. Novel menegaskan bahwa TWK yang dijalani dirinya dan 74 pegawai KPK lain bermasalah.

"Sekaligus saya ingin menggambarkan menyampaikan bahwa sebelumnya kan dikesankan kami ini ber-75 adalah orang yang bermasalah dalam masalah kebangsaan atau nasionalisme atau apa. Pernyataan Pak Presiden ini justru menggambarkan bahwa beliau tidak menggambarkan itu, beliau justru menunjukkan bahwa terkait dengan masalah wawasan kebangsaan kami itu sebenarnya bukan hal yang seperti yang dikesankan seperti itu, jadi saya pikir justru itu menggambarkan hal yang positif," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved