Oknum Perwira TNI Ini Jalin Hubungan Terlarang, Sempat Video Call Vulgar Hingga Intim di Dalam Mobil

Tindakan memalukan dilakukan oleh seorang oknum TNI. Lantaran berjauhan dari keluarga, yang bersangkutan jalin kisah terlarang dengan istri orang.

Editor: Frans Krowin
istimewa
Ilustrasi Perselingkuhan. Awalnya melayani pesanan catering online, istri anggota TNI lanjut berhubungan intim dengan atasan suaminya di room karaoke. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tindakan memalukan dilakukan seorang oknum TNI. Lantaran berjauhan dari keluarga, yang bersangkutan nekad menjalin kisah terlarang dengan istri orang.

Kasus perselingkuhan terbongkar setelah ikhwal cinta terlarang itu terungkap lewat video call vulgar.

Sanksi yang dijatuhkan kepada oknum tersebut amat berat. Selain dijebloskan ke tahanan, yang bersangkutan dipecat dari kesatuan TNI.

Kasus tentang perselingkuhan tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021 lalu.

Perihal kasus perselingkuhan yang berbuntut pada pemecatan tersebut, sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung. 

Yang menjadi terpidana dalam kasus ini, adalah seorang perwira menengah yang nama dan inisialnya disamarkan.

Dalam putusan tersebut diungkapkan bahwa terpidana kasus tersebut, berinisial YY.

YY telah diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal berjauhan.

Tempat kerja YY berbeda pulau juga berbeda instasi dengan istrinya.

Sementara selingkuhan YY merupakan seorang yang berprofesi sebagai PNS, berinisial RS.

Baca juga: Vicky Zainal Diduga Diselingkuhi Suami, Ditolak Bercinta Dianggap Gendut,Ia Lapor Komnas Perempuan

Baca juga: Pernah Jadi Selingkuhan , Nobu Ngaku Undang Gisella Anastasia ke Pernikahannya, Ini Tujuannya

Baik RS maupun YY masing-masing telah menikah. RS telah bersuami dan punya dua anak. Demikian juga YY.  

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya. 

Video call vulgar itu tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2019 silam. 

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan fakta-fakta hukum yang kemudian membuktikan perselingkuhan antara YY dan RS itu. 

Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim. 

YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.

YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel. 

Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi

Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah. 

Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali. 

Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe. 

Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan. 

Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY  karena RS sering bertengkar dengan suaminya. 

Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng. 

Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.

RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya. 

Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar. 

Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya. 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan
harus dikesampingkan,

Baca juga: Pengakuan Michael Yukinobu Jadi Selingkuhan Gisella Anastasia Saat Jadi Istri Gading:Gila Banget Gue

Baca juga: Hati-Hati, Jangan Selingkuh di Bulan Ramadan, Kepergok Berhubungan Badan Dimandikan Air Got ? Info

Ilustrasi perselingkuhan mama muda bersama pria idaman lain
Ilustrasi perselingkuhan mama muda bersama pria idaman lain (Kolase YouTube)

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus
dikesampingkan. 

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa  YY  dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.

Berita Lainnya Ada Di Sini

(*)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved