Bermotif Balas Dendam, KL Habisi Nyawa Daniel Dengan 11 Tusukan

Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
PK/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera 

Bermotif Balas Dendam, KL Habisi Nyawa Daniel Dengan 11 Tusukan

POS-KUPANG. COM | SOE -- Karena kesal sering dianiaya, KL (30) nekat menghabisi nyawa Daniel Lopo, warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara. KL menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukan berkali-kali di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera Kepada Pos-Kupang. Com, Jumat 21April 2021 malam

menceritakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 29 April 2021 pagi.

Menurut keterangan saksi MML (anak kandung korban) diketahui, pada Kamis pagi, saat saksi sedang berbaring di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang dan meminta makan.

Mendengar permintaan tersangka, saksi langsung mempersilahkan tersangka untuk masuk dan makan.

Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.

"Tersangka awalnya masuk ke rumah korban dan minta makan. Oleh saksi, tersangka dipersilahkan masuk dan makan di dalam rumah. Sementara Tersangka makan, saksi berjalan keluar rumah," ungkapnya.

Baca juga: 456 Anggota Polres TTS Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah di TTS

Tiba-tiba lanjut Hendricka, saksi  mendengar korban berteriak minta tolong. Saksi langsung berlari menuju ke arah teriakan korban.

Setibanya di  dalam rumah, saksi melihat tersangka sementara mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan. Saksi berusaha untuk melarang tersangka agar jangan terus mencekik korban.

Namun saat itu tersangka membentak saksi sehingga saksi pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban dengan maksud mencari pertolongan.

Kapolres Ariasandy sedang mengenakan masker kepada salah seorang pedagang di Pasar Inpres SoE
Kapolres Ariasandy sedang mengenakan masker kepada salah seorang pedagang di Pasar Inpres SoE (POS-KUPANG.COM/DION KOTA)

"Saat saksi masuk kembali ke rumah, saksi melihat tersangka sudah mencekik korban. Saksi sempat melarang tersangka untuk tidak mencekik korban namun dibentak tersangka," ujarnya.

Saksi berusaha meminta pertolongan pada tetangga. Saat itu saksi bertemu saudari AN dan memberitahukan jika tersangka sementara mencekik korban. Mendapat informasi tersebut, AN langsung berlari ke rumah korban bermaksud untuk melerai perkelahian tersebut. Naas sampai di rumah korban, AN justru mendapati korban sudah terbaring tak bernyawa dengan luka tusukan pada leher, perut dan dada korban.

"Dari hasil visum diketahui korban menderita 11 luka tusukan pada perut dan dada serta luka robek pada bagian lehernya," terangnya.

Baca juga: Polres TTS Luncurkan Program Kampung Tangguh, Begini Respon Bupati TTS Egusem Piether Tahun

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pemerintah desa  sono. Oleh pemerintah desa, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Kapolres Ariasandy sedang berbicara terhadap massa Pendemo di depan Mapolres TTS
Kapolres Ariasandy sedang berbicara terhadap massa Pendemo di depan Mapolres TTS (POS-KUPANG.COM/ARIS NINU)

Pelaku penikaman berhasil dibekuk diamankan oleh anggota Polres TTS. 

" Tersangka kita jerat  pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved