Kanwil Kemenkumham NTT Akreditasi LBH Surya NTT Lembata

Kami datang karena amanat Undang Undang. Sebab akreditasi dan verifikasi harus dilakukan setiap tiga tahun sekali

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Ariance Kamile dan Narita Ratukore (Perancang Peraturan Perundang-undangan) bersama Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata saat akreditasi dan verifikasi, Rabu, 28 April 2021, di Lewoleba, Lembata. 

Kanwil Kemenkumham NTT Akreditasi LBH Surya NTT Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT melakukan akreditasi dan verifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Rabu, 28 April 2021 di Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Kepala Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Ariance Kamile menegaskan hal itu dihadapan Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata ketika melakukan Akreditasi dan Verifikasi. 

“Terima kasih kepada Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang telah menerima kami untuk melakukan akreditasi dan Verifikasi. Kami datang karena amanat Undang Undang. Sebab akreditasi dan verifikasi harus dilakukan setiap tiga tahun sekali," ujar Ariance Kamile.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham, Ariance Kamile yang didampingi Narita Ratukore, Perancang Perundang-undangan, mengatakan, akreditasi dan verifikasi tidak hanya untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi pemberi bantuan hukum.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Deklarasikan Janji Kinerja & Canangkan Pencanangan Zona Integritas 2021

Menurut Ariance, calon OBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Verasi pada laman www.sidbankum.bphn.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung. Sebab, tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021.  

Dijelaskan, tahapan seleksi OBH baru periode 2022-2024 terdiri dari pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan faktual kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi OBH yang dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi.

Marciana Dominika Jone, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT
Marciana Dominika Jone, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT (POS KUPANG.COM/RYAN NONG)

Persyaratan OBH merujuk Pasal 8 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 yakni berbadan hukum; mempunyai kantor atau sekretariat tetap; memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; memiliki program bantuan hukum; memiliki minimal satu advokat yang berizin; memiliki minimal tiga Paralegal; serta persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Simak Info, Inilah 15 Nama Pejabat Kanwil Kemenkumham NTT yang Dilantik

Ariance Kamile mengatakan, walaupun persyaratan akreditasi sudah dilaporkan secara online lewat aplikasi tersebut diatas, namun kami dari Kanwil Kemenkumham wajib turun untuk melakukan akreditasi dan verifikasi secara faktual. Makanya, kami datang untuk lihat langsung persyaratan yang telah dipenuhi.

Untuk LBH Surya Perwakilan Lembata, sudah punya kantor, ruang konsultasi, ruang tamu (Lopo) dan ruang kerja advokat dan paralegal. Selain itu tela punya sarana-prasarana berupa kursi, meja, laptop, dan Wife.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin dan Kanit Penyidikan BNNP NTT, AKP Yuliana Beribe saat menunjukkan hasil penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kupang, Jumat 9 April 2021 malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin dan Kanit Penyidikan BNNP NTT, AKP Yuliana Beribe saat menunjukkan hasil penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kupang, Jumat 9 April 2021 malam. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Ariance mengakui, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, memiliki dua advokat lebih dari standar minimal 1 advokat. Sedangkan paralegal minimal 3 0rang, ternyata LBH Surya Perwakilan Lembata mempunyai 5 orang paralegal.

Baca juga: Staf Khusus Menteri Hukum & Ham RI kunjung Kanwil Kemenkumham NTT, ini Tujuannya

Selain itu, wajib punya 1 orang tenaga IT atau minimal seorang operator karena sangat dibutuhkan dalam urusan administrasi kantor, tanpa mengganggu tugas-tugas advokat.

Kabid Hukum Ariance juga menilai, seluruh administrasi yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh LBH Surya Perwakilan Lembata. Namun ada sejumlah hal yang harus dilengkapi ke depan agar administrasinya lebih baik, tarnsparan dan akuntabel.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Hadirkan Program ECO Enzyne di Lapas Kupang

Antara lain, dalam hal laporan keuangan harus dilengkapi latar belakang pendahuluan/pengantar narasi sebelum melampirkan kuitansi penggunaan dana. Begitu pula, program dan kegiatan Litigasi dan non litigasi harus diuraikan secara baik dan teratur secara periodik pertahun.

Kegiatan pembinaan target kinerja serta pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (4/3). 
Kegiatan pembinaan target kinerja serta pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (4/3).  (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Ketua LBH Surya Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH. dalam arahannya kepada pengurus, advokat dan paralegal usai akreditasi dan verifikasi mengatakan, terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang telah memberi masukan yang berharga demi meningkatkan kualitas kinerja LBH Surya NTT Perwakilan Lembata ke depan.

Advokat Vian Burin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pengurus, advokat dan paralegal yang telah bekerja keras menyiapkan seluruh dokumen administrasi, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan hingga suksesnya kegiatan akreditasi dan oleh pejabat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.

Baca juga: Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham NTT Geledah Lapas Kupang, Barang Ini yang Ditemukan

Kiranya, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata dapat lolos kembali menjadi OBH pemberi bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu, di Lewotana Lembata. 

Hadir saat akreditasi dan verifikasi para Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata antara lain, Ketua, Yohanes Vian K. Burin, SH.,Sekretaris, Karolus Kia Burin,SH., Bendahara, Elfiera E.M.K Sebleku, SH., Paulus Randy Domaking, SH., dan Paskalis Uta Patino Baran, SH.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved