BNN Kota Kupang Lakukan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang melakukan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, Kamis 29 April 2021.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/MICHAELA UZURASI
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021. 

"SK Walikota itu kami sudah sinkronkan dengan berbagai macam daerah di kota ini untuk memastikan semua punya program sekecil apa pun untuk melibatkan masyarakat sebagai proses menanam. Hanya saja kami terkendala dengan Covid-19 ditambah dengan Seroja," kata Noce.

"Kemarin kami 2021 untuk Covid itu refocusing berapa puluh miliar kemudian karena Seroja pemerintah pusat kurangi transfer dana itu Rp 20 milyar lagi, terus Kesbangpol itu Rp 7250 miliar harus direfocusing," lanjutnya.

Kompol Samuel Simbolon dari Polda NTT  dalam pemaparan materinya mengatakan, seiring perkembangan zaman, narkoba selalu ada dan tidak pernah habis.

"Bahkan berapa hari lalu dari Mabes Polri ada pemusnahan sebesar 2,5 ton narkoba," kata Sam.

Lanjut dia, narkoba kalau dari luar negeri harga satu kilogram berkisar Rp 300.000, namun kalau masuk ke Indonesia per gram mungkin mencapai Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta, mengalahkan harga emas.

Menurut Sam, masalah ini merupakan tanggung jawab bersama dan harus terintegrasi baik pemerintah daerah, BUMN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan institusi terkait lainnya.

"Sedangkan lingkungan masyarakat kampus, sekolah, kelompok generasi muda harus mendapatkan perhatian khusus karena banyak ditemukan terutama di kota-kota besar untuk anak sekolah, mahasiswa pada saat menyusun skripsi atau thesis nantinya dia harus memakai narkoba karena efeknya itu amfetaminnya sangat tinggi jadi bisa memacu otak kita bisa berjam-jam bekerja," jelasnya.

Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R. Pereira mengatakan, melihat perkembangan yang ada, peredaran sekarang berada di luar pulau Timor seperti Pulau Flores, Sumba dan sekitarnya.

Hal ini, kata Lino, bisa terjadi karena diatur oleh para pengguna dan sindikat.

"Kalau kita tidak menyadari dan mengikuti perkembangan ini maka kemungkinan besar tahun depan dan selanjutnya Kota Kupang pun akan menjadi sasaran dari peredaran narkoba," ujar Lino.

Menghadapi hal tersebut, Lino mengatakan, tugas pokok BNN Kota Kupang hanya ada tiga yakni pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.

Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021.
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021. (POS-KUPANG.COM/MICHAELA UZURASI)
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021.
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021. (POS-KUPANG.COM/MICHAELA UZURASI)
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021.
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Kupang, Kamis 29 April 2021. (POS-KUPANG.COM/MICHAELA UZURASI)

*

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved