Breaking News

Ramadan 2021

Apa Itu Zakat Fitrah dan Berapa Besaranya? Simak Penjelasan Baznas 

Apa itu Zakat Fitrah dan berapa besaranya? Simak penjelasan Baznas dan kelompok penerima zakat fitrah

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Timur
Apa Itu Zakat Fitrah dan Berapa Besaranya? Simak Penjelasan Baznas  

Apa Itu Zakat Fitrah dan Berapa Besaranya? Simak Penjelasan Baznas 

POS-KUPANG.COM - Membayar zakat terutama Zakat Fitrah merupakan salah satu dari rukun Islam.

Lalu apa itu Zakat Fitrah dan berapa besarannya? Simak penjelasan lengkap Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas).

Zakat Fitrah bersifat wajib karena merupakan zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri.

Besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta Senin (26/4/2021).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat

Baca juga: Siapa Saja Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Fakir hingga Amil

Menurut Arifin, jumlah beras yang dibayarkan untuk Zakat Fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Pembayaran Zakat Fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran Zakat Fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar Zakat Fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu.

Artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.

Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, berapa besar Zakat Fitrah yang harus dibayar yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Salah satu poin penting adalah ketentuan, Zakat Fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum Shalat Id," kata Arifin.

Baca juga: Lengkap Doa Membayar Zakat Fitrah serta Doa Menerima Zakat Fitrah, Hukum Zakat Fitrah

Baca juga: NIAT Zakat, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Siapa Saja?

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq.

Di mana salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS.

Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri.

Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini," kata Arifin.(*)

Berita terkait Ramadan 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved