23 Kasus DBD di Kabupaten Mabar, Tapi Tidak Ada Kamatian Pasien ? Simak Datanya

23 Kasus DBD di Kabupaten Mabar, Tapi Tidak Ada Kamatian Pasien ? Simak Datanya

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Dokumentasi Kabid P2P Dinkes Mabar, Paskalia Kusumawati untuk POS-KUPANG.
Petugas dari Dinkes Mabar saat melakukan pengecekan jentik nyamuk di bak mandi salah satu warga di Kabupaten Mabar beberapa waktu lalu.   

23 Kasus DBD di Kabupaten Mabar, Tidak Ada Kamatian Pasien

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mencapai 23 kasus sepanjang tahun 2021, Kamis (22/4/2021).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Mabar, Paskalia Kusumawati saat ditemui di Gelanggang Olahraga (GOR) Labuan Bajo.

"Tidak ada kasus kematian karena DBD," katanya.

Diakuinya, para pasien yang tersebar di beberapa fasilitas kesehatan di Kabupaten Mabar itu telah sembuh.

Sehingga, hingga saat ini tidak tercatat kasus DBD di Kabupaten Mabar.

Diakuinya, angka kasus DBD di Kabupaten Mabar menurun, walaupun kabupaten itu pernah menyatakan KLB DBD pada 2018 lalu.

"Untuk pasien tidak hanya anak-anak, tapi banyak juga orang tua, mungkin karena sering keluar dan tidak menggunakan kelambu di kamarnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk intervensi yang dilakukan Dinkes Mabar, lanjut dia, jika terjadi kasus DBD maka akan dilakukan penelitian epidemiologi dalam 1 kali 24 jam.

Hasil kajian epidemiologi, lanjut dia, sangat dibutuhkan sehingga mengetahui apakah perlu dilakukan fogging atau hanya perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi sembari memberikan bubuk abate.

"Kami melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan pemberantasan jentik nyamuk secara mandiri. Kalau ada jentik dilakukan abateisasi saat edukasi," jelasnya.

Namun demikian, hingga saat ini dalam tahun 2021, pihaknya belum pernah melakukan fogging.

"Kalau fogging pernah kami lakukan, tapi terakhir kali itu tahun 2020 lalu," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk konsisten melakukan pemberantasan jentik nyamuk secara, di mana hal ini pun merupakan bagian dari 3 M plus.

Masyarakat diharapkan harus lebih sadar untuk dengan menjaga kesehatan, terlebih kesehatan lingkungan dengan menjalankan program pemberantasan nyamuk 3 M Plus.

Lebih lanjut, 3 M Plus yakni, pertama Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain.

Kedua, Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi dan lain sebagainya; dan ketiga, Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.

Adapun yang dimaksud dengan 3M Plus, yakni segala bentuk kegiatan pencegahan seperti, menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, A obat nyamuk atau anti nyamuk, menggunakan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah dan menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk. *)

Baca juga: Persib Bandung Bentrok Persija Jakarta Sore Ini, Prediksi, Maung Bandung Bisa Menang ? Info Sport

Petugas dari Dinkes Mabar saat melakukan pengecekan jentik nyamuk di bak mandi salah satu warga di Kabupaten Mabar beberapa waktu lalu.
Ā 
Petugas dari Dinkes Mabar saat melakukan pengecekan jentik nyamuk di bak mandi salah satu warga di Kabupaten Mabar beberapa waktu lalu.   (Dokumentasi Kabid P2P Dinkes Mabar, Paskalia Kusumawati untuk POS-KUPANG.)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved