Gadis SMP Dijadikan Budak Anak Anggota DPRD, Dipaksa Jadi PSK Online, Sehari Layani 5 Pria, Info
Gadis SMP Dijadikan Budak Anak Anggota DPRD, Dipaksa Jadi PSK Online, Sehari Layani 5 Pria, Info
Gadis SMP Dijadikan Budak Anak Anggota DPRD, Dipaksa Jadi PSK Online, Sehari Layani 5 Pria, Info
POS KUPANG.COM-- - Ada sejumlah fakta baru terbongkar dari tabiat AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi terduga pelaku asusila terhadap PU (15) siswi SMP di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain melakukan tindak kekerasan dan asusila terhadap Anak Baru Gede (ABG), PU ditengarai dipaksa menjadi PSK yang ditawarkan lewat aplikasi MiChat.
Pengakuan gres tersebut terungkap saat Tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke rumah PU.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hasil wawancara KPAD dengan korban ternyata ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban. Ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT 01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca juga: Bentrok Persija Final Piala Menpora, Persib Maung Bandung Kehilangan Nick Kuipers danDedi Kusnandar
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.
Baca juga: Hati-Hati, Jangan Selingkuh di Bulan Ramadan, Kepergok Berhubungan Badan Dimandikan Air Got ? Info

Sehari Layani 5 Pria
Pengakuan gadis SMP yang membuat tim terperangah adalah mengidap penyakit kelamin. Usut punya usut, rupanya PU dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terduga pelaku AT (21), Anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Cerita itu disampaikan PU ketika Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan psikososial.
"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021).
Praktik pedagang anak di bawah umur untuk prostitusi dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi MiChat.
Pelaku mengoperasikan akun yang memasang foto korban melalui aplikasi itu.
Kemudian proses transaksi dilakukan oleh pria hidung belang.