Indonesia Akan Maju Bila Ahok Jadi Menteri, Refly Harun Singgung Status Napi ke Presiden, Maksudnya?

Di tengah merebaknya isu tentang reshuffle kabinet, nama Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut sebagai figur yang pantas jadi menteri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Presiden Jokowi dan sahabatnya, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Di tengah merebaknya isu tentang reshuffle kabinet, nama Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut sebagai figur yang pantas jadi menteri.

Bahkan berkembang wacana bahwa ekonomi Indonesia akan semakin baik kalau Ahok menjadi salah satu menteri di Kabinet Jokowi.

Sejatinya, Isu reshuffle kabinet mengemuka pasca penggabungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud/Ristek) serta Kementeri Investasi/Kepala BKPM.

Atas fakta itulah, sejumlah nama disebut-sebut sebagai sosok yang berpeluang untuk menduduki kursi menteri.

Salah satunya, adalah figur yang saat ini mengemban tugas sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga: Ahok Temui Gibran di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Putra Jokowi Sebut: Ini Kunjungan Kedua Sejak 2012

Baca juga: Ahok Masih Dirindukan Memimpin Jakarta Pasca Anies Baswedan Tapi Begini Respon Komisaris Pertamina

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun merespon terkait kabar tentang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Bahwa yang normalnya, reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Tentunya presiden harus menjaga etika politik, dengan mendengarkan pula pertimbangan wakil presiden," ujar Refly dikutip Warta Kota dari channel Youtubenya, Jumat 16 April 2021.

Sementara terkait Ahok, Refly Harun menyingung Undang-undang kementerian Negara dimana salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk menganggat Ahok sebagai menteri.

Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkapnya

Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.

"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi.

Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya.

Nah yang point F, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.

Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapan pun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengandaikan diri menjadi penguasa, Minggu (10/5/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengandaikan diri menjadi penguasa, Minggu (10/5/2020). (YouTube Refly Harun)

Baca juga: Diangkat Ahok Jadi Pejabat Kini Gubernur Anies Baswedan Mencopotnya dari Jabatan Kepala BPPB, Siapa?

Baca juga: Diangkat Ahok Jadi Pejabat Kini Gubernur Anies Baswedan Mencopotnya dari Jabatan Kepala BPPB, Siapa?

"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehinhga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

Sebelumnya, nama Ahok sempat diusulkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.

Ia menilai ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini.

"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli

Di sisi lain, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menyoroti dua nama yang dinilai cukup diperhitungkan untuk menggantikan menteri dengan kinerja melempem yakni Yusril Ihza Mahendra dan cendikiawan muslim Prof Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, Yusril pantas dimandati sebagai Menteri Sekretaris Negara yang sebelumnya diduduki oleh Pratikno sedangkan Prof Jimly akan menempati Kemendikbud-Ristek.

Bocoran dari Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai, kemungkinan besar Presiden Jokowi akan menempatkan pejabat lama dalam dua nomenklatur baru tersebut.

Yakni, Nadiem Makarim untuk Menteri Dikbud /Ristek, serta Bahlil Lahadalia untuk Menteri Investasi /Kepala BKPM.

"Sebetulnya menteri-menteri milenial ini kan Presiden sudah tahu mereka miliki prestasi, termasuk Pak Bahlil, menteri Mas Nadiem."

"Ini orang-orang berprestasi yang sudah diketahui Presiden, jadi enggak usah ragu," kata Ali saat dihubungi, Rabu 14 April 2021.

Mengenai kemungkinan adanya pergantian menteri selain dua kementerian baru tersebut, Ali Ngabalin enggan memberikan komentar.

Ia mengatakan Presiden memiliki pertimbangan sendiri apakah perlu merombak kabinet selain dua nomenklatur kementerian baru tersebut, atau tidak.

"Bahwa nanti kemungkinan, kalau nanti ada lagi menteri yang baru digeser atau diganti, itu bukan urusan kita."

"Itu urusan Bapak Presiden, karena beliau yang punya hak prerogatif," ucapnya.

Terkait pelantikan dua menteri baru tersebut, Ali mengatakan bahwa Presiden akan melakukannya dalam waktu dekat.

Ciri khas kerja Presiden, kata Ali, tidak membiarkan pekerjaan berlarut-larut.

"Kalau tidak pekan ini pekan besok, yang pasti tidak lama."

"Kalau Pak Jokowi itu tidak lama lama, beliau itu kan orang tidak bisa membiarkan suatu urusan berlama-lama," tuturnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan reshuffle kabinet pada pekan ini.

"Pekan ini, sangat bisa pekan ini," kata Ali saat dihubungi, Selasa 13 April 2021.

Ali mengatakan terdapat tiga faktor yang menguatkan Presiden akan melakukan perombakan Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jilid 2 dalam waktu dekat.

Pertama, adanya penyatuan Kemenristek dengan Kemendikbud.

Usulan pemerintah untuk menyatukan dua kementerian tersebut telah disetujui DPR.

"Surpres yang dikirim ke DPR 30 Maret itu, itu kan sudah diterima DPR, disidang DPR dan telah diambil keputusan, terkait pengabungan Kemenristek ke Kemendikbud."

"Kenapa begitu? Banyak kerjaan di Kemeristek yang seharusnya menjadi bidang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," tuturnya.

Faktor kedua, kata Ali Ngabalin, Menristek Bambang Brodjonegoro menyatakan telah pamit dari Kementeriannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Jajaki Pertemuan dengan Ahok dan Presiden Jokowi, Gubernur Jabar Singgung Lobi-lobi

Baca juga: Terungkap Sudah Pejabat Pertamina yang Dipecat Jokowi, Bukan Ahok BTP Tapi Sosok Ini, Siapa?

Kepemimpinan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi gubernur selalu dibanding-bandingkan oleh warganet
Kepemimpinan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi gubernur selalu dibanding-bandingkan oleh warganet (Kolase foto Wartakotalive.com)

"Kan terjadi kekosongan itu. Sementara Kemenristek sendiri belum ke Kemendikbud," katanya.

Faktor ketiga, lanjutnya, pemerintah akan segera membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.

Dengan adanya kementerian baru, otomatis maka akan ada menteri baru.

"Yang Abang bilang, selama masa kerja di Bina Graha Abang tahu benar, bagaimana keputusan-keputusan yang diambil presiden tidak membutuhkan waktu lama."

"Makanya dalam pekan-pekan ini, kita tunggu saja, tidak mustahil dalam pekan ini," paparnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved