Kemenkumham NTT Verifikasi PBH Kencana Kasih
Kemenkumham NTT melakukan verifikasi faktual terhadap Perkumpulan Bantuan Hukum ( PBH) Kencana Kasih NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tim Verifikasi Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT ( Kemenkumham NTT) melakukan verifikasi faktual terhadap Perkumpulan Bantuan Hukum ( PBH) Kencana Kasih NTT. Verifikasi faktual berlangsung Senin, 13 April 2021 siang.
Tim Verifikasi Daerah dipimpin Kepala Bidang Hukum Divisi Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Ariance Komile tiba di Kantor PBH Kencana Kasih NTT, jalan Komodo, TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang, sekira pukul 12.34 Wita. Ikut dalam tim verifikasi, Cornelia Y. Radho, Nieke Yunita Djo dan Ni Made Sari.
Ariance Komile mengatakan pihaknya melakukan verifikasi faktual selama dua hari untuk melengkapi persyaratan akreditasi lembaga Bantuan hukum sesuai ketetapan pemerintah.
Kemenkumham telah membuka pendaftaran bagi lembaga bantuan hukum baru sejak 6 Maret 2021 sampai 24 Maret 2021 melalui aplikasi Sibankum. Selanjutnya LBH diberi waktu perbaikan hingga 16 April 2021. Tim Verifikasi Daerah kemudian melakukan pemeriksaan berkas di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pada Senin (12/4) dan melanjutkan dengan verifikasi faktual di masing masing LBH pada Selasa hingga Rabu (13-14/4/2021).
Baca juga: China beri Ancaman Keras ke Amerika Serikat, Beijing Ingatkan Paman Sam Jangan Main Api di Taiwan
Baca juga: Alumni GMNI Malaka Bantu Korban Bencana di Desa Kaletek
Ariance menjelaskan, pemeriksaan faktual dilakukan lebih luas karena tidak hanya sebatas pada dokumen yang diupload di aplikasi Sidbankum. Tim Verifikasi Daerah, kata dia, turun langsung untuk melihat secara fisik apakah memenuhi persyaratan sebagai lembaga dari segi sarana prasarana termasuk juga data data lainnya.
"Kita belum mengambil kesimpulan, tetapi ada standarnya. Salah satu persyaratannya, kasus litigasi yang diupload minimal 10 tapi teman teman sudah mengupload 40, dan itu khusus klien orang miskin. Demikian juga kasus non litigasi dan persyaratan lainnya," kata dia.
Hal tersebut akan menjadi bahan rekomendasi untuk disampaikan ke tim Verifikasi Kemenkumham.
Baca juga: SMPK Frateran Ndao Ende Tunda US, Akan Dilaksanakan Akhir April, Ini Alasannya!
Baca juga: Penjabat Bupati Sumba Barat, Semua Pasien Positif Virus Corona Harus Jalani Karantina Terpusat
"Kita berharap supaya PBH yang ada terutama yang baru, mereka harus terakreditasi," tegas Ariance.
Sementara itu, Kepala PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH.,M.Si mengatakan pihaknya menyambut baik verifikasi faktual yang dilaksanakan. PBH Kencana Kasih NTT telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan verifikasi administrasi.
Hasilnya, kata dia, ada 40 kasus litigasi yang terdiri dari 34 kasus pidana dan 6 perdata, sementara itu non litigasi terdiri dari pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan di luar pengadilan dan mediasi serta drafting dokumen.
Ia mengatakan, legal standing PBH Kencana Kasih NTT telah dituangkan dalam Akta Notaris No.13 tanggal 15 Mei 2020 dan disahkan melalui Keputusan Menkumham AHU. 004704.AHA tentang pengesahan pendirian bantuan hukum tertanggal 15 Juni 2020. PBH Kencana Kasih NTT kata dia telah launching pada 20 Juni 2021.
Saat ini, tim PBH terdiri dari 13 advokat dan 11 paralegal. Advokat tersebut diantaranya, Beny K.M. Taopan, SP.,SH.,MH., H. Fachrudin Muhammad, SH.,MH., Nunu Da Costa, SH., Stef M. Dami, SH., Elvianus Go'o, SH., Novika H. Ndolu, ST.,SH., Priscilla T. Sulaiman, SH.,MH. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)