Ramadan 2021

Jamal Senang Bisa Tarawih Berjamaah Hari Ini Umat Muslim Mulai Puasa

Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa Umat Muslim

Editor: Kanis Jehola
kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H Muhammad MS mengingatkan umat Muslim agar proses pelaksanaan ibadah solat tarawih pada bulan Ramadhan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran pemerintah itu kan dilakukan di masjid, cuman, pemerintah membatasi kapasitas daya tampung masjid itu," katanya.

Menurutnya, aktivitas di masjid telah dibuka melalui surat edaran pemerintah yang nantinya pelaksanaan ibadah akan mengikuti prokes yang ketat. Kehadiran umat akan dibatasi jumlahnya.

Ia mengatakan, imbauan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan memperbolehkan agar solat tarawih dilakukan di masjid dengan penerapan prokes. Selain itu, kegiatan selama bulan Ramadhan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dapat diminimalisir.

Ketua MUI Manggarai, Haji Amir Faisal Kelilauw mengatakan, pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tetap mengikuti aturan pemerintah.

"Kami tetap mengikuti aturan sesuai dengan panduan yang dikeluarkan Kementerian Agama dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran hingga pelaksanaan salat Idul Fitri," katanya.

Ketua Komisi Dakwah MUI Kabupaten Sumba Timur, Abdurahman Ato mengatakan, umat Muslim tetap menaati protokol kesehatan selama menjalani puasa di bulan Ramadhan.

"Kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama. Protokol kesehatan yang sudah kita ketahui bersama, yakni mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Abdurahman di Waingapu, Senin kemarin.

Ia mengingatkan umat harus membawa sajadah sendiri. Sedangkan alat pengukur suhu tubuh harus tersedia di setiap masjid.

Menurutnya, umat Muslim agak sedikit lega karena berdasarkan edaran Menteri Agama dan Bupati Sumba Timur bahwa rumah ibadah sudah boleh dibuka untuk segala ritual ibadah.

"Namun, kapasitas masjid misalnya harus 75 persen dari kapasitas normal," katanya. (cr8/yen/rob/yel/tribun network/fah/dod/kompas.com)

Berita Ramadan 2021

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved