Ramadan 2021

Jamal Senang Bisa Tarawih Berjamaah Hari Ini Umat Muslim Mulai Puasa

Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa Umat Muslim

Editor: Kanis Jehola
kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

"Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musala dengan melaksanakan salat fardu berjamaah, salat tarawih berjamaah, tadarus Alquran, itikaf dan memperbanyak amalan sunah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," begitu bunyi kutipan salinan panduan yang dikonfirmasi Ketua PBNU Robikin Emhas itu.

Dalam panduan itu, PBNU juga mengimbau jemaah melakukan kegiatan sosial pembinaan umat. Lalu, PBNU meminta para pendakwah untuk menyampaikan esensi Islam serta menghindari ceramah provokatif.

PBNU juga mengimbau warga Nahdliyyin mematuhi kebijakan pemerintah terkait silaturahmi saat Idulfitri. Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penularan Covid-19.

PBNU berharap para pendakwah juga menyosialisasikan kewajiban zakat. Mereka pun menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan salat Id.

"Melaksanakan salat Idulfitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi poin keenam panduan tersebut.

Di akhir panduan, PBNU berharap warga Nahdliyyin bermunajat kepada Allah SWT selama Ramadan. Nahdliyyin diminta mendoakan bangsa Indonesia selamat dari musibah, bencana, ataupun pandemi.

"Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1442 H sebagaimana di atas, dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning," tulis PBNU di akhir surat panduan.

Sementara itu pada awal Maret lalu Muhammadiyah mengeluarkan keputusan yang tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.

Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal.

Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi: a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Hal ini yang mengakibatkan perbedaan waktu imsakiyah dan adzan subuh antara Muhammadiyah dan pemerintah.Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah mundur delapan menit dibanding jadwal pemerintah.Jadwal yang dikeluarkan Kementerian Agama, waktu imsak pada pukul 04.14 WIB.

Sedang jadwal imsakiyah Muhammadiyah telah menetapkan waktu imsak pada pukul 04.22 WIB. Kemudian adzan subuh dari Kemenag terdengar lebih awal pada 04.24 WIB, sedangkan Muhammadiyah pada 04.32 WIB.

Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad meminta kepada masyarakat untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak.

"Secara umum bisa disebut kriteria minus 18 derajat.Sedangkan versi dari pemerintah, NU dan sejumlah ormas Islam rata-rata minus 20 derajat.Maka waktu Subuh dari Muhammadiyah mundur sekitar 8 menit dari biasanya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (11/4) lalu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved