Gunakan Bom Ikan di Kawasan TNK, Gakkum KLHK Bekuk 5 Pelaku

5 pelaku pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), dibekuk Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup da

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Para tersangka pembom ikan saat konferensi pers di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Senin (12/4/2021).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sebanyak 5 pelaku pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), dibekuk Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Para pelaku yang diamankan pada Sabtu (10/4/2021) lalu merupakan hasil patroli gabungan dari tim Gakkum KLHK, Bala TNK, dan Polres Manggarai Barat (Mabar).  

Demikian disampaikan Koordinator Pos  Gakkum KLHK, Ambrosius Daija dalam konferensi pers di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Senin (12/4/2021).

"Bisa kami jelaskan bahwa pada tanggal 10 Kemarin, tim Patroli gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, BTNK, dan Polres Mabar berhasil menangkap 5 tersangka penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," katanya.

Dijelaskannya, para pelaku beraksi di area Taman Nasional Komodo, tepatnya di Loh Srikaya.

Berdasarkan keterangan, para pelaku bukan berasal dari Kabupaten Mabar, melainkan berasal dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

Dari 5 pelaku, sebanyak 3 pelaku masing-masing berinisial E, I, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dua pelaku lainnya, lanjut dia, masih masuk kategori di bawah umur, sehingga mereka akan diproses secara terpisah.

Baca juga: Dua Nelayan Sabu Hilang 8 Hari Terseret di Samudera Hindia Dihantam Badai Seroja, Begini Kondisinya

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Gunakan Helikopter Tinjau Kondisi Sabu Raijua Pasca Bencana

"Dua tersangka lainnya masuk kategori di bawah umur sehingga mendapat penanganan hukum yang lain," katanya.

Lebih lanjut, para tersangka diancam hukuman kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.

"Para pelaku akan diproses secara hukum. Kami menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelestarian Sumber Daya dan Ekosistem Laut. Berdasarkan UU itu para pelaku akan dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," katanya.

Para tersangka pembom ikan saat konferensi pers di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Senin (12/4/2021).
 
Para tersangka pembom ikan saat konferensi pers di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Senin (12/4/2021).   (istimewa)

Baca juga: Tim Maung Persib Bandung Tambah Pemain Hadapi Semifinal Piala Menpora, Menyusul Sleman, Info Sport

Sumber: Pos Belitung
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved