Ramadan 2021

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak dan Orang Diwakilkan

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak dan Orang Diwakilkan

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Timur
Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak dan Orang Diwakilkan 

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak dan Orang Diwakilkan

POS-KUPANG.COM - Zakat Fitrah hukumnya wajib, begini bacaan niat Zakat Fitrah diri sendiri, anak dan orang diwakilkan

Salah satu kewajiban Umat Islam di bulan Ramadan yaitu membayar Zakat fitrah.

Zakat Fitrah dibayarkan umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah bersifat wajib, baik untuk diri-sendiri maupun orang lain yang masih dalam tanggungan.

Untuk itu setiap muslim wajib memahami perbedaan niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri, anak, maupun orang lain yang diwakilkan.

Baca juga: Mualaf Hingga Fakir Miskin, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah pada Ramadan 2021

Baca juga: Besaran Nominal Zakat Fitrah, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga

Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia. Zakat fitrah ditunaikan sebelum masuk waktu Salat Idul Fitri dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan.  

Dilansir dari NU Online, zakat fitrah berupa makanan pokok setempat seperti beras, gandum, atau kurma yang dikeluarkan dengan kadar ukuran satu sha atau sekitar 2,5 kilogram.

Zakat fitrah diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan, baik anak-anak, orang dewasa, budak, dan setiap orang yang merdeka.

Zakat fitrah kemudian dibagikan kepada delapan golongan berikut, yakni fakir, miskin, petugas zakat, mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh namun bukan untuk maksiat.

Sebelum mengeluarkannya, perlu dipahami perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Berikut perinciannya.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.

2. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘ala.

3. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Lembaga Zakat Baitul Maal Hidayatullah NTT Bekerjasama Dengan PT Telkomsel Berbagi Sembako

Baca juga: Zakat Fitrah 2020 - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?

4. Niat zakat fitrah dari suami untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.

Seperti itulah perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Semoga Allah SWT selalu memberkati kita.

8 Golongan Penerima Zakat

Bersifat wajib, inilah 8 golongan penerima zakat

Fakir 

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

Mu'allaf
Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.(*)

Berita terkait Ramadan 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved