Bencana Alam di NTT
Terungkap Alasan Mendasar Gubernur NTT Viktor Laiskodat Pecat Kepala BPBD NTT
Alasan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Pecat Kepala BPBD NTT, Thomas Bangke. Ada 3 Fakta Menarik.
Penulis: Ryan Nong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Menurut Doni Monardo, khusus untuk pencarian dan evakuasi korban di Kabupaten Lembata dan Alor terkendala kurangnya alat berat.
Saat ini alat berat tersebut masih dalam proses mobilisasi dan belum tiba di Kabupaten Lembata dan Alor.
Doni juga menyebut saat ini personil TNI AD juga tengah memperkuat posko darurat bencana di semua daerah.
Selain itu, TNI AL juga telah mengerahkan kapal laut untuk membantu masyarakat termasuk untuk sisi kesehatan.
Sementara itu, TNI AU menyiapkan sejumlah pesawat hercules untuk kebutuhan mobilisasi personil dan logistik.
Saat ini, Menteri Kesehatan juga mengerahkan tim kesehatan ke NTT untuk menangani wilayah wilayah yang terdampak bencana. Instansi pemerintah dan swasta lainnya juga dimobilisasi ke wilayah bencana dengan fasilitasi dari pihak TNI.
Doni Monardo menyebut, proses pencarian dan evakuasi serta penanganan pasca bencana membutuhkan tim yang solid dan alat berat yang cukup.

Sementara itu, untuk menghindari sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah telah mendesain mekanisme sewa rumah keluarga untuk mengurai kepadatan di lokasi penampungan.
Selain itu, pihaknya akan melakukan proses penapisan atau screening dengan metode swab antigen di lokasi lokasi penampungan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Kepala BNPB Nyatakan Bencana NTT Bukan Bencana Nasional, Ini Alasannya.
Bencana Banjir Bandang, Hujan dan Angin Kencang yang terjadi di sejumlah daerah di NTT termasuk bencana yang menelan korban jiwa di Adonara, Kabupaten Flores Timur dan di Ile Ape Kabupaten Lembata, tak bisa dikategorikan sebagai bencana nasional.
Kepala BNPB Doni Monardo secara virtual, Senin 5 April 2021, menjelaskan, status bencana darurat nasional terhadap peristiwa banjir bandang di Kabupaten Flores Timur dan Lembata itu, belum diperlukan.
Pasalnya, sampai saat ini belum terjadinya kemandekan pada sistem pemerintahan di tingkat provinsi maupun daerah sebagai dampak dari bencana banjir bandang tersebut.
Doni mengatakan, status bencana darurat nasional hanya bisa diterapkan bila sistem pemerintahan mengalami kemandekan akibat bencana.
"Status bencana darurat nasional itu manakala kegiatan pemerintahan runtuh," tutur Doni saat konferensi pers virtual, Senin 5 April 2021.