Begini Perkembangan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Oleh Terlapor HB di Polres Manggarai
tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Begini Perkembangan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur oleh Terlapor HB di Unit PPA Polres Manggarai
POS-KUPANG.COM | RUTENG--HB salah satu karyawan SPBU Reo, dilaporkan karena diduga menyetubuhi ER (17) gadis dibawah umur warga di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai AKBP Masa Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 8 April 2021 menjelaskan waktu kejadian terhadap kasus itu, Rabu tanggal 1 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Budiarsa menjelaskan kronologisnya, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2019, HB/terlapor menawarkan pekerjaan sebagai pelayan kopi di SPBU Reo dimana ER (terlapor) bekerja, untuk itu HB mengajak ER ke Ruteng dalam rangka bertemu dengan Pimpinan/Kepala SPBU Reo untuk membicarakan tentang pekerjaan sebagai pelayan kopi di SPBU Reo.
Selama di Ruteng, HB mengajak ER menginap di salah satu kamar di salah satu hotel di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pada saat itulah HB memaksa ER melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu HB membawa ER pulang dan menyuruh ER agar merahasiakan kejadian tersebut dan tidak boleh diceritakan kepada siapapun. Pada hari Jumat tanggal 25 September 2020, HB kembali mengajak ER ke Ruteng terkait pekerjaan yang dijanjikan dan menginap kembali di Hotel yang sama selanjutnya kejadian serupa terulang kembali.
Baca juga: Tunggu Kapolri di Gerbang Polda NTT, Aktivis PMKRI Kupang Minta Copot Kapolres Manggarai Barat
Baca juga: Polres Manggarai Gelar Patroli di Kota Ruteng, Begini Alasannya
Atas Laporan tersebut, kata Budiarsa, Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai telah melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi serta sudah dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban.
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2021, kata Budiarsa, Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai telah mengirimkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut kepada pihak Pelapor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
persetubuhan
anak di bawah umur
Polres Manggarai
Pos Kupang
kupang hari ini
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
kupang tribunnews
Rosalina Woso
Kabupaten Manggarai
Kapolres Manggarai
Tempat kejadian perkara
SPBU
Pasca Pecat Seorang ASN, Ini Imbauan Bupati Edi Endi |
![]() |
---|
USAI Memegang Alat Kelamin Pria Ini 3 Orang Gadis yang Dilecehkan Bersamaan Hilang Kesadaran |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Dhuha dan Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha Agar Dicukupkan Rejeki |
![]() |
---|
Promo KFC Rabu 21 April 2021, Paket 20 Half Winger+Nasi+Aqua Mulai Rp 309 ribuan, Pas Untuk Berbagi! |
![]() |
---|
Rindu Listrik, 24 KK di Magepanda Rela Jual Ternak & Pinjam Uang, Begini Faktanya |
![]() |
---|